Jumat, 02 Oktober 2026

Gigihnya Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rentan

Toga Nainggolan - Jumat, 02 Oktober 2026 14:51 WIB
Gigihnya Darma Putra Rangkuti Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja Rentan

Jaminan Sosial untuk Mereka yang Paling Rentan

Salah satu isu yang secara konsisten disampaikan Darma dalam rangkaian reses tersebut adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.

Baca Juga:

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, ia mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan ketika seseorang menghadapi risiko akibat pekerjaan maupun risiko kehidupan yang dapat berdampak langsung terhadap ekonomi keluarga.

Isu ini menjadi penting karena tidak semua pekerja memiliki pekerjaan formal dengan penghasilan tetap dan perlindungan dari pemberi kerja. Pekerja mandiri, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, pekerja lepas, pekerja harian, hingga berbagai kelompok pekerja informal dapat berada dalam posisi rentan ketika mengalami kecelakaan, sakit akibat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Baca Juga:

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan skema bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pekerja mandiri. Untuk kelompok ini tersedia antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan demikian, perlindungan tersebut bukan hanya menyangkut pekerja, tetapi juga keberlangsungan kehidupan keluarganya.

Secara lebih luas, jaminan sosial memang merupakan hak warga negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan hak setiap orang atas jaminan sosial dan mengatur penyelenggaraan jaminan sosial secara menyeluruh bagi rakyat Indonesia.

Karena itu, bagi pekerja yang hidup dari penghasilan harian atau usaha kecil, perlindungan tersebut memiliki arti yang sangat besar. Satu kecelakaan kerja tidak hanya dapat menghentikan aktivitas mencari nafkah, tetapi juga berpotensi mengguncang ekonomi seluruh keluarga.

"Harapannya, masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan sosial dan mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan ketika menghadapi risiko dalam bekerja," kata Darma.

Hadir, Mendengar, dan Menjaga Kedekatan

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Wesly Silalahi Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Resmi Gantikan AKBP Marganda Aritonang
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
komentar
beritaTerbaru