Dedikasi Darma Putra Rangkuti Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi
Sumut 57 menit lalu
Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih kuat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menegaskan kesungguhannya mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, termasuk mereka yang berpenghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya," demikian pernyataan yang disampaikan Darma dalam unggahan di akun Instagram @darmaputrarangkuti, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan penting di balik pembentukan Ranperda tersebut.
Menyasar Petani, Nelayan, dan Pekerja Informal
Baca Juga:
Ranperda ini diharapkan memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, serta pekerja sektor informal lainnya yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memenuhi kriteria sebagai penerima perlindungan.
"Melalui upaya ini, kita ingin memastikan bahwa keterbatasan penghasilan bukan menjadi penghalang bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan," tulisnya. Ia berharap Ranperda ini menjadi langkah nyata menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan rasa aman bagi pekerja rentan di Sumatera Utara.
Bagi Darma, pembahasan peraturan daerah 2024–2026 yang dikawal Bapemperda merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan dan kesehatan. Perlindungan pekerja rentan menjadi salah satu perhatian utamanya.
Disesuaikan lewat Fasilitasi Kemendagri
Dalam prosesnya, Ranperda ini mengalami penyesuaian judul. Semula berjudul Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, rancangan itu dibahas dan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri hingga menjadi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemendagri menerbitkan surat fasilitasi Nomor 100.2.1.6/2901/OTDA tertanggal 26 Agustus 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu turun langsung ke tengah warga untuk menjelaskan manfaat jaminan sosial, sembari mendorong lahirnya regulasi
Sumut 57 menit lalu
Belum Kantongi PBG, Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional Empat Bangunan Usaha.
Sumut 8 jam lalu
Polisi Gerebek Pondok di Anggoli Tapanuli Tengah, Satu Terduga Pembeli Sabu Diamankan, Bandar Kabur.
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan terus memperkuat Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dengan memfasilitasi pelatihan keterampila
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU) Medan Prof.Dr. Nurhayati, M.Ag membuka Kongres XIV Asosi
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menanamkan nilainilai kebaikan kepada anak dapat dilakukan melalui cara yang menyenangkan. Hal inilah yang dihadi
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Wahyu Umara, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 35
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan disebut telah dilimpahkan pemerintah pusat melalui Direktorat Je
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menghadiri Rapat K
Medan 15 jam lalu