Sabtu, 03 Oktober 2026

Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat

Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng
P. Silalahi - Sabtu, 03 Oktober 2026 16:00 WIB
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH
MST alias Buyung, terduga pengedar narkotika jenis ganja.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Petugas mengamankan tersangka saat berada di rumah orang tuanya.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus dan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.

Baca Juga:

Dari rangkaian penindakan itu, Satresnarkoba Polres Tapteng --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Tapanuli Tengah yang terlihat POSMETRO MEDAN, Sabtu 3 Oktober 2026-- berhasil menyita barang bukti meliputi 2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram (setengah kilogram) dan 1 unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih (sebagai tempat penyimpan/penyamaran).

Pengembangan dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MST alias Buyung mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Ganja 10 Kg Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku 'Gol'
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
Jembatan Rambing Putus dan Permukiman Tergenang Akibat Banjir di Tukka dan Pandan
komentar
beritaTerbaru