Selasa, 27 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap 3 Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sei Bamban

Respon Cepat Call Center 110
P. Silalahi - Selasa, 27 Oktober 2026 23:00 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap 3 Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sei Bamban
facebook @Surat Kabar Garuda Pos

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan tiga pria terduga penyalahguna narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu (25/10).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., dalam keterangannya saat doorstop pers, Senin (26/10/2026), menyampaikan pengungkapan ini berawal dari pengaduan warga pada Sabtu (24/10/2026) malam sekitar pukul 19.52 WIB terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit 1 IPDA Budi langsung bergerak melakukan profiling, penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian. Petugas kemudian mendatangi rumah milik salah satu terduga pelaku didampingi Kepala Dusun V pada keesokan harinya, Minggu (25/10). Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku yang masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, sedang berada di ruang tamu rumah tersebut.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam lemari plastik salah satu kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah kaca pirex, satu buah mancis rakitan, serta beberapa plastik klip transparan kosong. Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polres Sergai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Karo Ikut Deklarasi "Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba"
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
Wow..!!!  Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Deli Serdang–Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah
Duh... Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru