Sabtu, 31 Oktober 2026

Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

Evi Tanjung - Sabtu, 31 Oktober 2026 16:19 WIB
Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya
ist
Ketua OC Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan, Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua SC Taufik Wal Hidayat, saat berdikusi dengan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu dan A

Dilanjutkannya, bakal calon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), serta rekam jejak keorganisasian di PWI.

Ketua SC Konferensi PWI Sumut tahun 2026, Taufik Wal Hidayat, menambahkan, untuk syarat dukungan kepada balon Ketua PWI dan Ketua DKP, harus disertai dengan KTA (kartu tanda anggota) PWI yang asli (fisik) pendukungnya. "Tidak boleh fotocopy, guna menghindari double dukungan," tegasnya.

Baca Juga:

Demikian juga soal surat mandat, lanjut Taufik, setiap pemberi mandat juga harus turut melampirkan KTA-nya yang asli (fisik). "Dan satu orang (peserta) maksimal hanya boleh menerima tiga mandat," ujarnya.

Panitia Konferensi PWI Sumut 2026 telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung pada November 2026.

Baca Juga:

Tahap pertama adalah pengambilan formulir serta pendaftaran dan pengembalian formulir beserta berkas persyaratan pada 2–6 November 2026.

Selanjutnya, panitia memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi pada 7–8 November 2026.

Pengumuman daftar bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026. Sehari kemudian, Selasa, 10 November 2026, panitia akan mengirimkan berkas nama-nama bakal calon yang memenuhi persyaratan kepada PWI Pusat.

Tahapan terakhir, adalah pelaksanaan konferensi sekaligus pemilihan Ketua PWI dan Ketua DKP yang dijadwalkan pada Sabtu, 21 November 2026 di Hotel Madani Medan.

"Seluruh bakal calon diharapkan memperhatikan setiap ketentuan serta melengkapi dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia," ujar Rifki Warisan.

Terkait mandat, ia menekankan bahwa pemegang mandat harus menyerahkan surat mandat kepada panitia konferensi untuk kepentingan verifikasi paling lambat tanggal 20 November 2026 atau sehari menjelang pelaksanaan konferensi. ( Rel)

Tags
beritaTerkait
Dari 100 Anggota DPRD Sumut, Hanya 14 Orang yang Ikut Paripurna
Subuh Buta, Polri Masuki Masjid-masjid di Kota Siantar
FPK Medan Bedah Makna Sumpah Pemuda, Libatkan Tokoh Muda dalam Dialog Kebangsaan
BNN dan Komisi III DPR RI Himpun Masukan Awasi Peredaran Vape
Cegah Rabies, Babinsa Koramil Siantar Selatan Dampingi Vaksinasi 60 Hewan Peliharaan Warga
AKP Taruli Br Silalahi: Polres Karo Gandeng PNM Buka Akses Peluang Kerja bagi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru