Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum tiga terdakwa, Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite, menilai keterangan sejumlah saksi membenarkan bahwa tagihan jasa telah dibayarkan melalui sistem Phinnisi Pelindo.
Baca Juga:
Hans Simanjuntak mengatakan, tagihan para agen kapal, khususnya yang disebutkan dalam dakwaan, telah dibayarkan.
"Tagihan mereka (agen), terutama yang tersebut di dalam dakwaan itu, sudah dibayarkan melalui Phinnisi Pelindo," ujarnya, seusai persidangan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, setelah pembayaran melalui sistem tersebut, Pelindo menerbitkan nota dan pranota. Menurutnya, keterangan para saksi telah sesuai dengan uraian dalam dakwaan.
"Keterangan sudah sesuai dakwaan lah, itu saja," pungkasnya.
Perkara ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.
Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp4.090.776.731 berdasarkan perhitungan auditor Riska Arta dan Rekan selaku Akuntan Publik Independen. ()
Tags
beritaTerkait
komentar