POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.
Tiga saksi dari PT Pelindo dihadirkan untuk memberikan keterangan. Diantaranya, Jonedi Ramli selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo, Hasudungan Manurung selaku mantan Manajer Operasional dan Nadlin selaku mantan Manajer Keuangan.
Ketiga saksi yang dicecar pengacara terdakwa, dinilai berbelit saat ditunjukkan sejumlah data terkait pembayaran jasa pandu kapal periode 2023-2024.
Baca Juga:
"Apa hak dan kewajiban Pelindo?," tanya Landong MT Nadeak, kepada saksi Jonedi Ramli.
Jonedi menjawab, bahwa Pelindo menyiapkan sarana pandu, cq KSOP sebagai pengawas yang mengatur kapal pandu dan tunda terkait pemanduan tersebut.
Baca Juga:
Lalu Landong menyinggung operator pemanduan, yang menurutnya menjadi tanggungj awab Pelindo, kemudian hal itu telah diakui oleh Jonedi ramli, bahwa Pelindo(BUP) selaku pihak pertama yang menerima informasi kedatangan kapal masuk ke wilayah perairan Belawan melalui radio channel 12.
"Pelindo bertanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan dan/atau keaslian dokumen serta informasi yang disampaikan dalam pemenuhan persyaratan, serta menjamin dan menghilangkan gugat hukum dan/atau Upaya hukum lainnya kepada Kementerian Perhubungan atas permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari sesuai Keputusan Direjnd HUBLA Nomor KP-DJPL 616 tahun 2023 tentang pemberian pelimpahan kepada Badan Usaha pelabuhan P PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan Penunddan Kapal di perairan Wajib pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara," kata Landong.
Saat Landong menyinggung siapa yang mengatur tarif jasa pandu, Jonedi dinilai berbelit-belit dalam memberikan jawaban karena tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan berbelit-belit saudara saksi, anda GM," kata Landong.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan 7 saksi dari pihak agen pelayaran.
Tags
beritaTerkait
komentar