Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahban
Sumut 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.
Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Jonedi Ramli, dicecar penasihat hukum terdakwa terkait kewenangan perusahaan, pelimpahan pelayanan pemanduan kapal, pengaturan tarif, hingga mekanisme pembayaran jasa pandu dan tunda.
Dalam persidangan tersebut, selain Jonedi Ramli, jaksa juga menghadirkan mantan Manajer Operasional Hasudungan Manurung, dan mantan Manajer Keuangan Nadlin.
Baca Juga:
Saat diperiksa, Jonedi ditanya mengenai dasar pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan kapal dengan ukuran di atas 500 gross tonnage (GT) kepada Pelindo Belawan.
"Pelimpahan tersebut diberikan pada tahun 2023. Namun, mengenai proses dan waktu pelimpahan, saya lupa dan minta waktu untuk melakukan pengecekan," kata Jonedi.
Baca Juga:
Penasihat hukum kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023. Tentang pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelindo untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu.
Ketika ditanya mengenai hak dan kewajiban Pelindo, Jonedi menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban menyiapkan sarana pandu, sementara KSOP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kapal pandu dan tunda.
Jonedi juga menyebut Pelindo memiliki operator pemanduan yang menerima informasi melalui radio Channel 12.
"Pelindo bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal secara aman sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Namun, penasihat hukum kembali menyoroti tanggung jawab Pelindo sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelimpahan kewenangan, termasuk tanggung jawab atas keabsahan dokumen dan informasi serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahban
Sumut 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di lingkungan Ka
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Lima instansi di Kabupaten Deli Serdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui pe
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Setelah puluhan tahun menanti warga Dusun I Sei BaharuSelemak, Kecamatan Hamparan Perak, kini dapat men
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan , BINJAI Tekad Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mendukung program prioritas Kapolri dalam memberant
Peristiwa 7 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Ko
Medan 14 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Medan 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang merupakan pentolan salah satu geng motor di kota Medan, ka
Kriminal 21 jam lalu
Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan.
Sumut kemarin