Sabtu, 06 September 2025

Bawa 8 Butir Ekstasi, Dua Pria Coba Tabrak Petugas Sat Narkoba Binjai

Administrator - Minggu, 27 Juli 2025 11:25 WIB
Bawa 8 Butir Ekstasi, Dua Pria Coba Tabrak Petugas Sat Narkoba Binjai
Ist/Oji
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku berinisial RAS (28), warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan LP (23), warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.

Mereka ditangkap di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Baca Juga:

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Sabtu (26/7/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Unit I yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, sedang melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kriminal 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Ketika akan dihentikan, pengendara justru menabrakkan kendaraannya ke arah petugas, sementara rekannya yang dibonceng melarikan diri.

Baca Juga:

Petugas kemudian sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan butir pil yang diduga ekstasi (tujuh butir utuh dan satu butir pecah) dengan berat bruto 3,40 gram.

Barang haram itu disimpan dalam plastik klip transparan yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6537 MBQ.

"Terhadap RAS dan LP, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Dukung Program Kepolisian
Kombes Parhorian Lumban Gaol Plt Kapolrestabes Medan, Pimpin Apel Perdana
Gotong Royong Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab,  AKP M Tommy Franata STK SIK MH MT Jabat Kasat Lantas Baru
Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Lantas AKP M Tommy Franata
komentar
beritaTerbaru