Minggu, 07 September 2025

Kejari Binjai Bantah Anggotanya Kutip Uang ke Pemko Binjai

Administrator - Sabtu, 02 Agustus 2025 21:26 WIB
Kejari Binjai Bantah Anggotanya Kutip Uang ke Pemko Binjai
ist
Kasi Intel Kejari Binjai J Noprianto,SH,MH

POSMETRO MEDAN, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyatakan keberatan atas pemberitaan yang berjudul "OPD di Pemko Binjai Resah, Oknum Jaksa Diduga Kutip Uang untuk berangkat ke Kemenkeu" pada 31 Juli 2025 pukul 11.54 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto, S.H., M.H., menilai judul berita tersebut tidak mencerminkan fakta yang akurat dan belum melalui proses konfirmasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

"Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Judul seperti itu bisa membentuk opini negatif serta mengganggu konsentrasi tim penyelidik yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal," tegas Noprianto kepada wartawan, Jumat (01/08/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, pemberitaan yang tidak sesuai fakta berpotensi dikategorikan sebagai hoaks dan melanggar prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, khususnya terkait kewajiban menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan independen.

Noprianto juga menjelaskan, sesuai UU – RI Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Baca Juga:

Dia mengingatkan agar setiap pemberitaan harus sesuai dengan Pasal 11 Tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengatakan pemberitaan harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dalam pemberitaannya. Profesionalitas dan ada Uji Informasi, berimbang, dan menerapkan praduga tak bersalah serta dilarang membuat berita bohong, sadis ataupun fitnah.

"Kami sangat menghargai kebebasan pers dan tidak anti kritik. Namun setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan profesionalisme dan verifikasi informasi, apalagi jika menyangkut institusi penegak hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Kejari Binjai menegaskan akan mendalami tujuan dan motif di balik pemuatan judul berita tersebut. Pihaknya menilai pemberitaan terkesan menyudutkan tim penyelidik Kejari Binjai yang sedang menangani dugaan penyalahgunaan kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF).

Nopri menegaskan, jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak media yang memberitakan, Kejari Binjai menyatakan akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.

"Kami berharap media bersikap bijak dalamj menyampaikan informasi kepada publik, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan," tutup Noprianto. ( Oji )

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Fenomena "Viral" Usai Dandim 0208/AS, Giliran Kajari Asahan Sambangi Nek Sarwen, Besok Siapa Lagi?
Mutasi di Kejaksaan, Yuliarni Appy Dipromosikan Sebagai Asisten Pembinaan Kejati Banten
Kajari Medan Beri Kejutan Ultah ke-50 untuk Kapolrestabes Medan dengan Berjalan Kaki di Bawah Terik Matahari
Kajari Binjai Jufri Kini Bergelar Doktor Ilmu Hukum
komentar
beritaTerbaru