Senin, 29 Juni 2026

Kajatisu Perintahkan Kajari Medan Ungkap Kasus 'Begal' Pajak di Dispenda Medan

Administrator C
Administrator - Selasa, 06 Januari 2026 11:58 WIB
Kajatisu Perintahkan Kajari Medan Ungkap Kasus 'Begal' Pajak di Dispenda Medan
IST
Kantor Bapenda Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Praktik kotor 'pembegalan' retribusi pajak di lingkungan Bapenda Kota Medan ditanggapi serius oleh aparat hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Harli Siregar, telah memerintahkan Kejari Medan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kejari Medan untuk menelusuri informasi tersebut. Kajari Medan atensi itu dan beberapa kasus besar lainnya," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung itu kepada Posmetro Medan, Selasa (6/1/2026).

Sumber wartawan di Kejaksaan Negeri Medan membenarkan pernyataan Harli Siregar tersebut. Menurutnya, perintah itu langsung disampaikan Harli kepada Fajar, Kajari Medan. Namun karena Fajar akan meninggalkan tugasnya sebagai orang nomor satu di Adyaksa Medan tersebut, perintah Harli akan diteruskan pada Kajari penggantinya.

Baca Juga:

"Perintah itu memang langsung disampaikan Kajati ke Kajari Medan Pak, tapi karena Kajari Medan akan berganti pelaksanaan tugasnya akan menunggu pejabat yang baru. Biasanya kalau Kajati sudah atensi pasti akan jalan itu," ujar sumber Posmetro Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus 'begal' retribusi pajak yang dilakukan oknum badan yang dulunya bernama Dispenda itu tergolong nekat, mereka meminta wajib pajak menyetorkan dana bukan ke kas resmi daerah, melainkan langsung ke rekening pribadi.

Baca Juga:

Posmetro Medan yang melakukan penelusuran menemukan sejumlah bukti transfer ke rekening atas nama pribadi, nilai setoran bervariasi dari mulai sejuta hingga puluhan juta setiap satu cafe ataupun restoran. Pengutipan dana retribusi pajak itu dilakukan oknum Bapeda setiap akhir bulan.

Kepala Bapeda Medan, Agha Novrian yang dikonfirmasi tak menjawab detail temuan tersebut. Ia hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi itu dan meminta bukti-bukti transferan tersebut. "Terimakasih atas infonya," ujarnya.(GAS)

Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Dinas SDABMBK Kota Medan Raih Penghargaan Dari DJP Sumut I
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Sambangi Kejari Medan, DPD HARI Kota Medan Disambut Hangat Kajari Medan Ridwan Sudjana Angsar
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
komentar
beritaTerbaru