Selasa, 09 September 2025

Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Gagal Edar, Dua Tersangka Ditangkap

Administrator - Selasa, 05 Agustus 2025 19:29 WIB
Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Gagal Edar, Dua Tersangka Ditangkap
MBC
Operasi Gabungan Amankan 360.800 Batang Rokok Tanpa Cukai di Tanjungbalai

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai –Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal sebanyak 360.800 batang rokok. Penindakan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Aksi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman rokokilegal dari Riau menuju Tanjungbalai menggunakan mobil pikap. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas Cukai DJBC Sumut bersama BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.

Hasil penyisiran menemukan mobil target yang terparkir di sebuah hotel di KM 7. Tim berkoordinasi dengan pihak hotel untuk memanggil pengemudi dan memeriksa muatan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 35 karton berisi rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total sekitar 360.800 batang berbagai merek, antara lain Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp535,78 juta, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp282,59 juta.

Baca Juga:

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R, yang terbukti berupaya mengedarkan rokokilegal tersebut ke sejumlah toko di Kota Tanjungbalai. Keduanya kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai.

"Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai, merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggar dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," ujar Nurhasan.

Baca Juga:

Nurhasan menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokokilegal yang merugikan negara. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

"Dengan adanya penindakan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, kami imbau masyarakat segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," tegasnya.(mbc)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Modus Penipuan Ngaku Petugas Bea Cukai, Warga Binjai Hampir Jadi Korban Tagihan Fiktif Rp2,7 Juta
BD Kecil Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Diminta Tangkap Bandar Besar Sabu Sei Limbat
Harga Ikan di Pasar Pagi Kebun Lada Binjai Utara Cukup Tinggi
Gotong Royong Wujud Nyata Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Negatif Narkoba Setelah Jalani Tes Urine di BNN Binjai, Ini Kata Ajie Karim...
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru