Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai –Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal sebanyak 360.800 batang rokok. Penindakan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Aksi ini berawal dari analisis informasi intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman rokokilegal dari Riau menuju Tanjungbalai menggunakan mobil pikap. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas Cukai DJBC Sumut bersama BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.
Hasil penyisiran menemukan mobil target yang terparkir di sebuah hotel di KM 7. Tim berkoordinasi dengan pihak hotel untuk memanggil pengemudi dan memeriksa muatan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 35 karton berisi rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total sekitar 360.800 batang berbagai merek, antara lain Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp535,78 juta, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp282,59 juta.
Baca Juga:
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R, yang terbukti berupaya mengedarkan rokokilegal tersebut ke sejumlah toko di Kota Tanjungbalai. Keduanya kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai.
"Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai, merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggar dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," ujar Nurhasan.
Baca Juga:
Nurhasan menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokokilegal yang merugikan negara. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.
"Dengan adanya penindakan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, kami imbau masyarakat segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," tegasnya.(mbc)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 9 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 9 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 10 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 10 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 10 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 11 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 13 jam lalu