Senin, 11 Agustus 2025

Polres Pakpak Bharat Berantas Narkoba, 4 Kg Ganja Berhasil Disita dari Kurir

Administrator - Rabu, 06 Agustus 2025 13:00 WIB
Polres Pakpak Bharat Berantas Narkoba, 4 Kg Ganja Berhasil Disita dari Kurir
IST/DUD
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar.

POSMETRO MEDAN,Salak – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 4 kilogram ganja kering dari seorang kurir. Penangkapan terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan lintas Sidikalang–Subulussalam, Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung, serta personel Opsnal Sat Resnarkoba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga merasa resah dengan adanya peredaran narkoba oleh seorang pria berinisial SS (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara, yang diketahui hendak mengedarkan ganja melalui jalur tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan bersama Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan metode Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Saat melakukan razia di Gapura perbatasan Dairi–Pakpak Bharat, personel Satresnarkoba menghentikan sebuah angkutan umum PT Simtra bernomor polisi BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan seorang penumpang dengan ciri-ciri yang sesuai laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 unit ponsel Oppo biru dan 1 kardus berisi karung bekas beras bertuliskan "Serang Super" merk Naraca.

Di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 4 kilogram.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas AKBP Pebriandi Haloho.(Dud)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Semarak HUT RI ke-80, Polres Langkat Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light Jaga Situasi Kondusif
Polsek Salapian Ringkus Pelaku Pembacokan
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Langkat Lakukan Penanaman Jagung Serentak
Kombes Gidion Promosi Bintang Satu, Mutasi Jadi Wakapolda Sultra
Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar “Polantas Menyapa”, Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
komentar
beritaTerbaru