Sabtu, 06 September 2025

Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023, Ada Nama Gus Irawan Pasaribu

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 14:03 WIB
Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023, Ada Nama Gus Irawan Pasaribu
Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Adapun dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

"Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Asep.

Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.

Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," kata Asep.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup.

"Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun," jelas Asep.

Dalam rapat tertutup menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya sebagai berikut:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru