Sabtu, 06 September 2025

Polres Binjai Bongkar Sindikat Narkoba Binjai-Tanjungbalai, 3 Pelaku Dibekuk

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 14:32 WIB
Polres Binjai Bongkar Sindikat Narkoba Binjai-Tanjungbalai, 3 Pelaku Dibekuk
Istimewa
Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Binjai-Tanjung Balai serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelakunya dengan inisial HS (37), DP (35) dan IS (54), Rabu (6/8/2025) lalu.

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Binjai-Tanjung Balai serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelakunya dengan inisial HS (37), DP (35) dan IS (54), Rabu (6/8/2025) lalu.

Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Rabu (13/8/2025), bahwa awal terjadinya penangkapan saat Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Kasat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya.

Hasil penyelidikan TKP pertama, di Jalan Waru Gg. Bejo Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan DP.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat Brutto 505,77 gram. Narkoba itu dibungkus dengan plastik warna hitam, ⁠2 unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 buah kotak rokok serta 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus.

Sesuai hasil pengakuan dari HS maupun DP kepada petugas bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IS, yang keberadaannya berada di Tanjung Balai dengan kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjung Balai.

Kemudian tim langsung mengejar terhadap keberadaan IS ke Tanjung Balai, dan tepatnya, Kamis (7/8/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian petugas langsung memboyongnya ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,

"Terhadap HS , DP dan IS dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah Polres Binjai.

(Oji)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru