Milad ke-28 Rumah Zakat, Hadirkan Kebahagiaan Melalui Bingkisan Muharam Bagi Warga Medan
POSMETRO MEDAN, Medan . Memperingati Milad ke28 Rumah Zakat yang mengusung tema Bikin Bahagia, Berlipat Manfaatnya, Rumah Zakat Medan
Medan 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai -- Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Binjai-Tanjung Balai serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelakunya dengan inisial HS (37), DP (35) dan IS (54), Rabu (6/8/2025) lalu.
Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Rabu (13/8/2025), bahwa awal terjadinya penangkapan saat Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Kasat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya.
Hasil penyelidikan TKP pertama, di Jalan Waru Gg. Bejo Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan DP.
Baca Juga:
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat Brutto 505,77 gram. Narkoba itu dibungkus dengan plastik warna hitam, 2 unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 buah kotak rokok serta 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus.
Sesuai hasil pengakuan dari HS maupun DP kepada petugas bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IS, yang keberadaannya berada di Tanjung Balai dengan kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjung Balai.
Baca Juga:
Kemudian tim langsung mengejar terhadap keberadaan IS ke Tanjung Balai, dan tepatnya, Kamis (7/8/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian petugas langsung memboyongnya ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,
"Terhadap HS , DP dan IS dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah Polres Binjai.
(Oji)
POSMETRO MEDAN, Medan . Memperingati Milad ke28 Rumah Zakat yang mengusung tema Bikin Bahagia, Berlipat Manfaatnya, Rumah Zakat Medan
Medan 30 menit lalu
Prediksi Timnas Kolombia vs Ghana di 32 Besar Piala Dunia 2026 Los Cafeteros Diunggulkan Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 44 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Bapenda Kota Medan M. Ahga Novrian melakukan terobosan dengan melakukan Gebyar PBB semarak HUT Kota Medan Ke 436 di
Medan 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD 14) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai keputusan Dewan Pimpi
Inter-Nasional 60 menit lalu
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan nih daftar kekayaannya.
Peristiwa 2 jam lalu
Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe.
Sumut 2 jam lalu
Gagalkan percobaan pencurian kabel Telkom, Polsek Pandan mengamankan 2 orang di Sibuluan Raya.
Peristiwa 2 jam lalu
Mystery Call 110 di Lapas Kabanjahe, Kapolres Karo Uji Kecepatan Respons Personel
Sumut 3 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba memediasi laporan warga Simpang Jalan Tangki Pematangsiantar
Sumut 3 jam lalu
Camat dan Koramil 07/Juhar Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke80, Pererat Sinergi Bersama Polsek Juhar
Sumut 3 jam lalu