Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai -- Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Binjai-Tanjung Balai serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelakunya dengan inisial HS (37), DP (35) dan IS (54), Rabu (6/8/2025) lalu.
Keterangan diperoleh dari Humas Polres Binjai, Rabu (13/8/2025), bahwa awal terjadinya penangkapan saat Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Kasat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya.
Hasil penyelidikan TKP pertama, di Jalan Waru Gg. Bejo Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan DP.
Baca Juga:
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat Brutto 505,77 gram. Narkoba itu dibungkus dengan plastik warna hitam, 2 unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 buah kotak rokok serta 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus.
Sesuai hasil pengakuan dari HS maupun DP kepada petugas bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IS, yang keberadaannya berada di Tanjung Balai dengan kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjung Balai.
Baca Juga:
Kemudian tim langsung mengejar terhadap keberadaan IS ke Tanjung Balai, dan tepatnya, Kamis (7/8/25) petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian petugas langsung memboyongnya ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,
"Terhadap HS , DP dan IS dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap komitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di wilayah Polres Binjai.
(Oji)
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa 26 menit lalu
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke81 RI, 3.563 Langsung Bebas.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia, SBY Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana.
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun
Medan 3 jam lalu
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita.
Peristiwa 4 jam lalu
TORNADO&rsquoS CLUB TARUTUNG MERIAHKAN HUT KE81 RI.
Sumut 14 jam lalu
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke81 RI di Lapangan Astaka.
Medan 16 jam lalu
Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat.
Medan 16 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat di Jalan Juang 45, Kecamatan Ran
Sumut 16 jam lalu
Kapolrestabes Medan Hadiri Upacara Peringatan HUT ke81 RI di Lapangan Merdeka.
Medan 16 jam lalu