Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Buru Pelaku hingga Kejar-kejaran

Indrawan - Sabtu, 26 April 2025 11:50 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Buru Pelaku hingga Kejar-kejaran
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan HPS. (trg)

POSMETRO MEDAN, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap pengedarnya, HPS alias Jonggur (39) di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (23/4/2025).





Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung menuju lokasi.





Di TKP, HPS kedapatan berdiri di pinggir jalan hendak menjual sabu. Melihat polisi, HPS melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya HPS berhasil dibekuk setelah sempat bergumul dengan petugas.

Baca Juga:




Dari tangan HPS, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,02 gram brutto dan satu unit HP Vivo Y17S. Setelah diinterogasi, diketahui HPS beralamat di Jalan Boni, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.





Sementara itu, HPS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Hal ini disampaikan AKP Samsul pada Sabtu (26/4).

Baca Juga:




Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan komitmen Polres Binjai mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (trg)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Lindungi Masyarakat Dari Hantavirus, Gubsu Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan
Bobby Nasution Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut
Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong
JB Bastian Siringoringo Mandataris Garda Pemuda NasDem Kota Medan Periode 2026 - 2031
Tertimbun Longsor, 2 Pekerja Pengambil Timah di Area Bekas PT Gunung Gahapi Sakti Ditemukan Tewas
Dua Pembobol Rumah Dibekuk
komentar
beritaTerbaru