Senin, 08 September 2025

Pemko Binjai Ajukan Pengadaan Kendaraan Dinas Rp 470 Juta

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 17:50 WIB
Pemko Binjai Ajukan Pengadaan Kendaraan Dinas Rp 470 Juta
Ist
Pembahasan KUA PPAS di DPRD Binjai

POSMETRO MEDAN, BINJAI - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Saat ini pihak Pemko Binjai sedang melakukan rapat pembahasan KUA PPAS dengan Bagian Anggaran DPRD Binjai untuk penetapan RAPBD Binjai 2025.

Namun di sela-sela pembahasan yang sedang berlangsung anggota menerima informasi tentang adanya satu ajuan yang dinilai belum saatnya diajukan di masa kebijakan efisiensi yakni tentang pengajuan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan senilai Rp 470 juta.

"KUAPPAS sudah masuk ke DPRD Binjai namun di masa efisiensi anggaran Pemko Binjai malah menganggarkan pembelian mobil dengan anggaran Rp 470 juta ," kata sumber dari DPRD Binjai kepada Posmetro Medan, Selasa (26/8/2025) Via What's App

Ketika ditanya , dinas mana yang ajukan, sumber sebutkan Bagian Umum Pemko Binjai .

Terkait info tersebut Kabag Umum Pemko Binjai Rifi Hamdani belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang di layangkan Posmetro Medan tersebut .

"Kita ketahui bahwa KUA memuat kebijakan fiskal umum, asumsi dasar, serta program dan kegiatan prioritas daerah, sedangkan PPAS merinci lebih lanjut prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap perangkat daerah sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Memberikan arah umum bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD dan menjadi "peta jalan" anggaran.

Memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasari penyusunan APBD selama satu tahun anggaran.

Menjaga kesinambungan dan keselarasan kebijakan anggaran dengan visi dan misi

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru