Senin, 08 September 2025

570 Kg Mie Berformalin Disita BBPOM Medan dari Kota Pematang Siantar

Faliruddin Lubis - Selasa, 29 April 2025 13:14 WIB
570 Kg Mie Berformalin Disita BBPOM Medan dari Kota Pematang Siantar
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, saat konferensi pers, Senin (28/04/2025). (ist/edr)

POSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.





Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).





Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).

Baca Juga:




Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.





“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.

Baca Juga:




Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.





BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.





Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.





Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan





sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.





“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Walikota Buka Kejuaraan Judo, Semoga Lahir Atlet Berprestasi
PKS Kota Medan Musda VI, Rico Waas: "PKS Sejatinya Saudara Bagi Saya"
2 Kali Telan Korban Jiwa, Pernah Ditutup Tapi Buka Lagi
Wakil Walikota Medan, Ajak Komunitas Bikers Perangi Narkoba dan Begal
Lapas Muara Bungo Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri
Premanisme dan Parkir Liar akan Saya Tertibkan
komentar
beritaTerbaru