
HUT ke-79 Bhayangkara Polres Langkat: Wujudkan Polri yang Humanis dan Melayani
Polres Langkat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Sumut 3 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.
“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.
Baca Juga:
Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.
BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)
Polres Langkat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Sumut 3 jam laluKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait OTT.
Sumut 3 jam laluAksi begal kembali menghantui warga Binjai. Seorang wanita berinisial A, warga setempat, mengalami luka serius setelah menjadi korban begal.
Sumut 4 jam laluFederasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kota Medan sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025.
Medan 4 jam laluPosmetro Medan, Medan Sebanyak 359 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 16 Debarkasi Medan tiba di tanah air dengan
Medan 8 jam laluPosmetro, Medan Memasuki 100 hari masa jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sejak 24 Maret 2025, Kombes Jean
Profil 8 jam laluPosmetro Medan, Medan Ada pemandangan yang bikin mata tak berkedip di kawasan dalam Universitas Sumatera Utara (USU). Bukan karena ada a
Nasional 8 jam laluPosmetro Medan, Jakarta Utara Suasana haru dan keakraban terpancar di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (1/7/20
Nasional 8 jam laluPosmetro Medan, Jakarta Utara Memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Metro Jakarta Utara menerima kunjungan kehormatan d
Nasional 9 jam laluPosmetro Medan, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke79 di Lapangan KS T
Medan 10 jam lalu