
Walikota Buka Kejuaraan Judo, Semoga Lahir Atlet Berprestasi
POSMETRO MEDAN, MEDAN Sebanyak 194 atlet judo dari 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, mengikuti Kejuaraan Judo Terbuka Pial
Sport 4 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan –Sebanyak 570 kilogram mie kuning yang diduga mengandung formalin disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan setelah BBPOM Medan menggelar inspeksi mendadak di Pasar Parluasan, Kota Pematang Siantar, selama tiga hari, yakni Senin (21/04/2025) hingga Rabu (23/04/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM melakukan pengujian cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar. Hasil uji menunjukkan sejumlah sampel positif mengandung formalin.
“BBPOM mengamankan lebih dari 570 kilogram mie berformalin, terdiri dari 240 kilogram mie siap konsumsi dan sekitar 330 kilogram mie setengah jadi,” ungkap Martin.
Baca Juga:
Tak hanya dari pasar, BBPOM juga menyita berbagai barang bukti dari sebuah rumah di kawasan Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Barang bukti tersebut meliputi cairan formalin, Soda Ash Light, mesin pengadon tepung, serta peralatan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp15.880.000.
BBPOM juga menduga mie berformalin dan boraks tersebut telah beredar ke wilayah lain, seperti Toba, Tapanuli Utara (Tarutung), Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Saat ini, BBPOM Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran mie berbahaya tersebut.
Terkait kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 136 jo. Pasal 75 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan dalam proses produksi dapat dikenakan pidana.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 140 jo. Pasal 86 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar,” pungkas Martin.(edr)
POSMETRO MEDAN, MEDAN Sebanyak 194 atlet judo dari 18 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, mengikuti Kejuaraan Judo Terbuka Pial
Sport 4 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) begitu dekat dengan dirinya. Karenany
Medan 4 jam laluSejumlah fakta terungkap terkait operasional tambang batu padas milik Syafii Marpaung (50), di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,
Sumut 4 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengajak komunitas bikers untuk ikut berperan aktif dalam memerangi nar
Medan 7 jam laluPOSMETRO MEDAN, Muara Bungo Lapas Muara Bungo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Ja
Nasional 8 jam laluWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun langsung mengunjungi rumah Arifin, driver ojek online korban pemukulan.
Medan 8 jam laluSeksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Toba rutin melaksanakan pengawasan kehadiran anggota melalui absensi pada apel pagi.
Sumut 9 jam laluKelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, menggelar kegiatan gotong royong di Jalan Lampu, Lingkungan 11, Sabtu (6/9).
Medan 10 jam laluKorban meminta ikut dengan ibunya, tetapi tidak diizinkan hingga menangis. Setelah ibu korban pergi, pelaku yang emosi pun melampiaskan
Peristiwa 11 jam laluMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, ketahuan bermain domino dengan Azis Wellang.
Nasional 15 jam lalu