Jumat, 05 September 2025

Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 18:42 WIB
Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades
foto ist
PENGUKUHAN: H.Darma Wijaya, didampingi Wakil Bupati, H.Adlin Tambunan, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sepuluh Kepala Desa (Kades)

"Saya berharap kesempatan ini digunakan untuk melanjutkan program yang sudah berjalan, menyelesaikan persoalan yang masih tertunda, sekaligus membuka terobosan baru untuk kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Baca Juga:

Terakhir, Bang Wiwik menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan fondasi pembangunan nasional yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menyoroti penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan, ketahanan pangan, pemanfaatan teknologi digital, hingga pembangunan berbasis padat karya.

Baca Juga:

"Saya mengajak seluruh pihak menjaga harmonisasi, memberikan gagasan kreatif, dan memperkuat kerja sama demi terwujudnya Kabupaten Sergai yang Mantab: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan," tandasnya.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Adlin Tambunan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Menurut dia, pembangunan desa tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat.

"Mari bersama lanjutkan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik untuk Tanah Bertuah Negeri Beradat. Keberhasilan dari desa adalah keberhasilan Kabupaten Sergai secara keseluruhan," ujarnya.

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Bupati Sergai Salurkan Bantuan Beras ke Pengemudi Ojek dan Becak
Bupati Sergai dan Wakil Ketua Ombudsman RI Tinjau SPPG Program Makan Bergizi Gratis
Pemkab Sergai Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Persatuan dan Kedamaian Daerah
Target Eliminasi TBC 2030, Pemkab Sergai Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bupati Sergai Terima Audiensi DPD PKS dan Anggota Paskibraka Sumut
Pemkab Sergai Ringankan Pajak Warga Lewat Diskon dan Pembebasan PBB P2
komentar
beritaTerbaru