Sabtu, 18 Juli 2026

Kadis Perhubungan Langkat: Pengelolaan Parkir di Langkat Berdasarkan Lelang Secara Umum

Faliruddin Lubis - Kamis, 29 Mei 2025 10:26 WIB
Kadis Perhubungan Langkat: Pengelolaan Parkir di Langkat Berdasarkan Lelang  Secara Umum
TRG
Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

POSMETRO MEDAN,Langkat- Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir. Forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatannya masing-masing.

Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat. Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :

Baca Juga:

1. Kecamatan Hinai 3,6 Jt/ tahun

atas nama Sofyan

Baca Juga:

2. Kecamatan Binjai 12 Jt/tahun

atas nama Zulkarnain

3. Kecamatan Sei Bingai 9,6 Jt/tahun atas nama Agung Haikal

4. Kecamatan Stabat 632 jt / tahun atas nama M. Bahrum

5. Batang serangan 51.6 jt/tahun atas nama Khairun Nizar

6. Ekowisata Tangkahan 44jt/ tahun atas nama Ngarihken

7. Sawit seberang 14.4 Jt/ Tahun atas nama hotmajaya

8. Besitang 9.6Jt/Tahun atas nama Sandi Wiranata

9. Gebang 6 juta/tahun atas nama maulidin

10. Pangkalan Susu 44.5 Jt/ Tahun

Atas nama Syaiful Amri

11. Brandan Barat 2,4 jt/ tahun atas nama Khairul Bahri

11. Sei Lepan 3,6 jt / tahun atas nama Sandiwirata

12. Kuala 46 jt /tahun atas nama serbajaya Ginting

13. Padang tualang 12 jt/ tahun atas nama agung tidio sandi

14. Babalan 135 jt/tahun atas nama

Khairul Bahri

17. Kutambaru 6 Juta/tahun atas nama medy kembaren

18. Salapian 60,5 juta/ tahun atas nama Hendra Sitepu

19. Tanjung Pura 134,4 Juta/ tahun atas nama Maulidin

20. Bahorok 70 Jt/ tahun atas nama Medy Kembaren

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada hari Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat. Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.

Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.

"Pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi, jadi saya tekankan harus-benar benar dalam menjalankan tugas," tegas Ari.(TRG)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Biayai Selingkuhan dari Hasil Korupsi, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Dugaan Pelecehan, Pelaku Sempat Aniaya Korban dengan Kayu
KPK Juga Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Tiga Koper Dokumen Dibawa Penyidik
KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Dinas Perkim Langkat
komentar
beritaTerbaru