Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Disambut Haru Keluarga
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo Kabar lega datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh
Sumut 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN, ASAHAN- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Asahan menyerahkan Sertifikat Rumah Ibadah dan Akte kelahiran, di halaman Kantor Kejari Asahan, Kisaran, Selasa (02/09/2025).
Kajari Asahan, Basril G. SH., MH mengatakan, kegiatan hari ini merupakan kerjasama antara Kejari Asahan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Asahan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Selain menyerahkan Sertifikat, Basril juga menyerahkan Uniform untuk pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Asahan, penyantunan anak yatim dan pemberian santunan kepada anak Pahlawan Kejaksaan.
Baca Juga:
Penyerahan Uniform diberikan Kajari Asahan langsung dibalas dengan Penyerahan plakat ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia yang diserahkan oleh Ketua FORWAKA Asahan kepada Kajari Asahan.
Di kesempatan ini, Ketua FORWAKA Asahan, Dolly Dien Nurul Amin Simbolon didampingi Pengurus mengucapkan selamat HUT Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Dia berharap, semoga Kejaksaan Negeri Asahan semakin jaya dan sukses dalam mengemban amanah menegakkan Hukum dan Keadilan.
"Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, semoga Kejaksaan Negeri Republik Indonesia khususnya Kejari Asahan di bawah kepemimpinan Kajari Basril G, SH MH semakin sukses dan dicintai masyarakat," ucap Dolly.
Sebelum kegiatan hari ini, Senin (01/09/25) malam, Kejari Asahan telah menetapkan seorang mantan pegawai Bank BRI Cabang Kisaran, berinisial DN (34), sebagai tersangka.
DN, yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager Bank BRI Cabang Kisaran diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran KUR di tahun 2019 silam, dengan kerugian ditaksir Rp 412.918..407,40,-.
Adapun modus tersangka, ungkap Basril, yakni dengan merekayasa dokumen persyaratan para debitur, melakukan pemotongan dana pinjaman secara sepihak hingga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktip.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Labuhan Ruku. Kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021," jelas Basril pada sejumlah wartawan.( Gon)
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo Kabar lega datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh
Sumut 21 menit lalu
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Menjelang perhelatan akbar piala AFF 2026, Pemko Medan terus bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur penduku
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Rantau Prapat Labuhanbatu Aksi penjambretan di wilayah Rantau Prapat kian meresahkan. Dalam beberapa waktu terakhir, war
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDANSinergitas dan kepedulian terhadap dunia pendidikan religi terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hal
Medan 9 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi P
Peristiwa 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pe
Medan 10 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian jadi perguncingan masyarakat Binjai sekitarnya terutama di
Kriminal 11 jam lalu
POSMETRO MEDANRatusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara menggel
Medan 11 jam lalu