1870: UU Agraria dan UU Gula mengawali liberalisasi perkebunan.
1930: Produksi mencapai puncak, ekspor 1,5–2 juta ton/tahun.
Baca Juga:
1929–1935: Depresi global mengguncang pasar.
1957: Nasionalisasi pabrik gula, keahlian asing hilang.
Baca Juga:
1966: Indonesia berhenti menjadi eksportir.
1975: Program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) gagal memulihkan kejayaan.
tebu.jpg">
Jatuhnya Industri Manis
Pulau Jawa menjadi episentrum industri gula karena lahan subur, irigasi luas, dan tenaga kerja melimpah. Rel kereta api bahkan dibangun khusus untuk mengangkut tebu.
Namun, depresi global menghantam pasar, perang menghancurkan infrastruktur, dan nasionalisasi tanpa transfer teknologi membuat industri ini kehilangan daya saing.
Tags
beritaTerkait
komentar