Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat, Dr. Rori br Bangun, yang bertugas sejak 10 September 2025 dan menerima SK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 18 September 2025, juga membenarkan belum pernah menerima LPJ dari KTU maupun para bendahara.
Sebelumnya, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, Dr. Jasura Pinem, M.Kes., telah menegaskan bahwa seorang KTU tidak boleh merangkap jabatan sebagai bendahara, demikian pula sebaliknya.
Baca Juga:
Kisruh di Puskesmas Dolat Rayat diduga muncul akibat kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, lemahnya tertib administrasi, serta ketidakpatuhan bawahan terhadap pimpinan.(MS/JP)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar