Dirinya juga menyoroti pengesahan Ranperda tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah yang merupakan inisiatif DPRD. Ia menyebut ranperda ini menyempurnakan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo Daerah, Motto, dan Mars Daerah, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Baca Juga:
"Perda ini akan menjadi payung hukum yang lebih lengkap mengenai lambang daerah, termasuk bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah, dan logo DPRD Sergai. Aturan ini penting sebagai simbol identitas, budaya, dan harapan masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain itu, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas pengesahan Propemperda Tahun 2026 yang menurutnya merupakan instrumen penting untuk merencanakan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Kami berharap Propemperda ini dapat menjadi acuan yang jelas bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan agenda pembentukan peraturan daerah di tahun mendatang," ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, doktor Studi Pembangunan ini juga mengajak seluruh pihak menjaga kerja sama yang selama ini terjalin baik untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sergai yang Mantab: Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan.
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar