Rapat yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB itu menghasilkan kesimpulan bahwa hingga kini belum ada penetapan resmi terkait masyarakat adat maupun tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menutup kegiatan, Kapolres AKBP Marganda Aritonang mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif.
"Polri akan terus hadir sebagai penyejuk dan penengah. Kami berkomitmen mendukung langkah pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga warisan luluhur tanpa menimbulkan konflik baru," pungkasnya. ( red/san)
Tags
beritaTerkait
komentar