Rabu, 10 Juni 2026

Bupati Langkat Akan Tindak Tegas Soal Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

Administrator - Rabu, 15 Oktober 2025 18:06 WIB
Bupati Langkat Akan Tindak Tegas Soal Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan
TRG/Ist
Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H.

POSMETRO MEDAN,Langkat- Menanggapi kabar temuan terkait aset kendaraan pemerintah daerah (Pemda) yang diduga tidak membayar pajak tahun 2024 dan beberapa unit yang "hilang", Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., menyatakan akan bertindak tegas. Ia menginstruksikan agar masalah ini segera diselesaikan tanpa kompromi demi menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah.

H. Syah Afandin menyampaikan bahwa sebagai kepala daerah, ia menaruh perhatian besar terhadap integritas pengelolaan aset dan keuangan. "Saya tidak akan membiarkan kecolongan dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel," ujarnya saat diwawancarai pada acara MUI di Medan, Rabu (15/10/2025).

Bupati menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto: bersih, akuntabel, dan berwibawa.

Baca Juga:

"Perintah Presiden Prabowo sudah jelas: pejabat negara tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan disiplin dan integritas. Saya berdiri tegak di garis itu. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam," ujarnya.

Bupati langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan kepala OPD terkait untuk melakukan audit internal dan pengecekan ulang seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Langkat. Instruksi itu mencakup:

Baca Juga:

1. Audit administrasi kepemilikan dan pembayaran pajak kendaraan untuk semua unit, termasuk yang lama atau jarang digunakan.

2. Verifikasi fisik aset kendaraan, termasuk keberadaan, kondisi, dan pemanfaatannya.

3. Penelusuran dokumen kepemilikan yang hilang atau tidak lengkap, serta pembaruan data aset.

4. Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah untuk memastikan tunggakan pajak dapat ditagih dan dilunasi.

5. Penegakan sanksi administratif bagi pihak internal yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Rico Waas : Optimalkan Untuk Pelayanan Publik
Kapal Motor Tenggelam, 2 Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Api
Bapenda Kota Medan Agha, Pastikan Upah Pungut Kepling Tetap Cair
Penertiban Aset Jadi Kunci PAD, Rico Waas Tegaskan Aset Daerah Harus Produktif Dan Transparan
Polda Sumut Sita 9 Aset Andi Hakim, Mulai Dari Rumah Kontrakan Hingga Butik
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
komentar
beritaTerbaru