Diduga Bunuh Diri, Istri Polisi Ditemukan Tewas di Komplek Bumi Asri Medan
Seorang wanita ditemukan tewas di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026) malam.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, ASAHAN- Suriono, terpidana, kasus kekerasan terhadap anak diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (16/10/25) kemarin.
Dibantu Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Tim yang dipimpin langsung Kasie Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung itu meringkus Suriono dari tempat persembunyiannya, di salah satu rumah yang berada di areal Kebun Sawit, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dijelaskan Heriyanto Manurung, Suriono divonis bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah buron 3 tahun ini. Terpidana Suriono telah menjalani proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,-. Karena denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ungkap Heriyanto.
Lanjutnya, Suriono ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tertanggal 24 Nopember 2023.
Kasus bermula 19 Oktober 2020 lalu, di Dusun II Desa Air Teluk Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Di situ, Suriono melakukan kekerasan fisik terhadap korban ES. Setelah terpidana dan orangtua korban cekcok, korban berbagi perihal kejadian tersebut di media sosial Facebook.
Hal ini memicu amarah dan perbuatan anarkis dari Suriono yang kemudian mendatangi korban, mencekik leher, dan menjambak rambut korban.
Setelah berhasil diringkus, terpidana Suriono langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya.
"Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha lari dari pertanggungjawaban hukum," akhirnya, Sabtu (18/10/25).(Gon)
Seorang wanita ditemukan tewas di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026) malam.
Peristiwa 2 jam lalu
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan.
Medan 7 jam lalu
Timnas Indonesia benarbenar harus menaruh kewaspadaan tinggi jelang laga ketiga babak Fase Grup ASEAN Hyundai Cup atau Piala AFF 2026.
Sport 8 jam lalu
POSMETRO MEDANSatresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika modus baru yang dikemas dalam bentuk cartridge
Medan 9 jam lalu
Patroli Siskamling Koramil 14/Raya yang memperkuat Sinergi dengan Warga, Ciptakan Malam yang Aman dan Kondusif.
Sumut 9 jam lalu
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Peristiwa 10 jam lalu
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026.
Bisnis 11 jam lalu
Tim Gabungan Polrestabes Medan Razia Helens Night Market, 3 Positif 1 Terciduk Bawa Cartridge Vape.
Medan 11 jam lalu
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Sumut 11 jam lalu
MPK Wilayah I SumutAceh Gelar Lomba Cipta Lagu Rohani Guru dan Siswa Kristen, Wesly Silalahi Sebut Momentum Bangun Karakter melalui Karya.
Sumut 12 jam lalu