Kamis, 19 Februari 2026

DPO Kekerasan Terhadap Anak Diringkus Kejari Asahan di Riau

Administrator - Minggu, 19 Oktober 2025 06:52 WIB
DPO Kekerasan Terhadap Anak Diringkus Kejari Asahan di Riau
Ist
Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, berhasil menangkap Suriono pelaku kekerasan terhadap anak

POSMETRO MEDAN, ASAHAN- Suriono, terpidana, kasus kekerasan terhadap anak diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (16/10/25) kemarin.

Dibantu Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Tim yang dipimpin langsung Kasie Intelijen Kejari Asahan Heriyanto Manurung itu meringkus Suriono dari tempat persembunyiannya, di salah satu rumah yang berada di areal Kebun Sawit, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dijelaskan Heriyanto Manurung, Suriono divonis bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah buron 3 tahun ini. Terpidana Suriono telah menjalani proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,-. Karena denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ungkap Heriyanto.

Lanjutnya, Suriono ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tertanggal 24 Nopember 2023.

Kasus bermula 19 Oktober 2020 lalu, di Dusun II Desa Air Teluk Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Di situ, Suriono melakukan kekerasan fisik terhadap korban ES. Setelah terpidana dan orangtua korban cekcok, korban berbagi perihal kejadian tersebut di media sosial Facebook.

Hal ini memicu amarah dan perbuatan anarkis dari Suriono yang kemudian mendatangi korban, mencekik leher, dan menjambak rambut korban.

Setelah berhasil diringkus, terpidana Suriono langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha lari dari pertanggungjawaban hukum," akhirnya, Sabtu (18/10/25).(Gon)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru