Kamis, 12 Februari 2026
Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Akhirun Akui Serahkan Uang Rp50 Juta di Grand City Hall, Bahas Proyek Jalan dan Galian C

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 14:55 WIB
Akhirun Akui Serahkan Uang Rp50 Juta di Grand City Hall, Bahas Proyek Jalan dan Galian C
Rez/Dam
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan -- Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, kembali membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025). Akhirun mengaku sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembahasan proyek bernilai miliaran rupiah.

Menurut Akhirun, pertemuan pertama terjadi pada 25 Juli 2025 siang hari, bertempat di Hotel Grand City Hall Medan. Saat itu, ia bertemu dengan seorang pria bernama Yasir untuk membicarakan sejumlah proyek yang tengah direncanakan oleh pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung santai namun penuh pembahasan serius terkait proyek jalan dan galian C, yang disebut-sebut memiliki nilai cukup besar.

Masih pada tanggal yang sama, malam harinya, Akhirun dan Yasir kembali mendatangi Grand City Hall untuk bertemu dengan seseorang bernama Topan. Dalam pertemuan kedua inilah, pembicaraan mulai mengarah lebih spesifik mengenai pembagian peran dan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam mengatur jalannya proyek.

Baca Juga:

"Pertemuan malam itu membahas proyek-proyek jalan dan galian C. Kami juga sempat berbicara mengenai mekanisme pelaksanaan melalui sistem e-catalogue, agar proyek bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan administrasi," ujar Akhirun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Akhirun mengaku bahwa pada malam tersebut dirinya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada ajudan Topan. Penyerahan uang itu, kata dia, dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Topan. Uang tersebut diberikan sebagai tanda komitmen awal dalam pembahasan proyek yang tengah mereka diskusikan.

Baca Juga:

"Uang itu saya serahkan ke ajudannya, atas persetujuan Topan. Saat itu Topan bilang nanti akan menghubungi Rasuli untuk membicarakan proyek jalan melalui e-catalogue," ungkapnya.

Akhirun menambahkan, komunikasi mengenai proyek tersebut tidak berhenti di pertemuan itu saja. Ia menyebut, setelah pertemuan di Grand City Hall, masih ada komunikasi lanjutan antara beberapa pihak untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa yang ingin mendapatkan proyek secara sah.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti pertemuan dan pemberian uang tersebut sebagai bentuk upaya lobi dan dugaan gratifikasi terkait pembahasan proyek di lingkungan pemerintahan. Jaksa juga menilai bahwa tindakan memberikan uang kepada ajudan pejabat, meski atas persetujuan atasan, tetap mengandung unsur pelanggaran hukum apabila dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dalam proses tender proyek.

(rez/dam)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Menangis saat Ikuti Sidang Perdana Korupsi Jalan
Pengamanan Ketat di PN Medan Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Sebut Puluhan Orang
Mantan Kadis PUPR Sumut Akhirnya Akui Uang Rp50 Juta Diterima Ajudan
komentar
beritaTerbaru