Kamis, 12 Februari 2026

PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal

Administrator - Rabu, 29 Oktober 2025 21:14 WIB
PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal
Ist
RDP DPRD Tanjung Balai bahas soal PT Delimas Surya Kanaka

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, utusan dari PT. Delimas Surya Kanaka, Umar mengakui adanya transaksi penjualan lahan dikawasan lahan yang dikuasi oleh PT tersebut.

"Kami memang ada menjual lahan," kata Umar dihadapan anggota DPRD.

Terkait dengan adanya kasus dugaan penjualan lahan secara ilegal itu. Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar, Martin Chaniago dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menerangkan bahwa kejanggalan terhadap penguasaan lahan oleh PT. Delimas Surya Kanaka itu muncul pada tahun 1992.

"Dulunya PT. Delimas Surya Kanaka ini namanya PT. Arkaco. Awalnya luas lahannya mencapai seluas 608 Hektar. Statusnya dulu merupakan perkebunan, namun kini ada beberapa hektar lahan nya diperjual belikan dengan pihak pengembang perumahan, " katanya.

Martin Chaniago juga mempertanyakan soal dasar hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang membeli lahan ke pihak swasta yaitu PT Delimas Surya Kanaka.

"Dasar hukumnya mana, jika tidak ada maka pembeliannya ataupun peralihan dari HGU menjadi HGB itu telah cacat hukum, " pungkasnya. (eko),

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru