Minggu, 29 Maret 2026

Polres Pematangsiantar Ungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

Salamuddin Tandang - Rabu, 29 Oktober 2025 22:31 WIB
Polres Pematangsiantar Ungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba
AKBP Sah Udur SH. SIK. MH, pimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, pada hari Rabu 29 Oktober 2025

POSMETRO MEDAN, Pematangsintar -Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur SH. SIK. MH, pimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 09.00 Wib.

Tampak hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media.

Baca Juga:

Kapolres mengawali pemaparan mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.

Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.

Baca Juga:

Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.

Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.

Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.

"Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah
Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
komentar
beritaTerbaru