Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pematangsintar -Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur SH. SIK. MH, pimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 09.00 Wib.
Tampak hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media.

Baca Juga:
Kapolres mengawali pemaparan mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.
Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.
Baca Juga:
Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.
Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.
Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.

"Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 5 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 8 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 9 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 10 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 15 jam lalu