Keponakan di Tapanuli Tengah Dianiaya Tante Kandung
Pilih jalan damai usai keponakan di Tapanuli Tengah dianiaya tante kandungnya sendiri.
Peristiwa 55 menit lalu
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tiorita menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Melalui Prolegda, kita berharap penyusunan perda dapat berjalan tertib, teratur, dan tidak tumpang tindih. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disahkan sebelum APBD ditetapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci terwujudnya produk hukum yang berkualitas.
Baca Juga:
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berpartisipasi dalam rapat paripurna ini. Semoga Ranperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2026 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat," pungkas Tiorita.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2026.
Sebagai kepala daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pemerintahan berbasis regulasi yang tertib dan transparan. Menurutnya, kehadiran lima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan desa dan aset daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita ingin memastikan setiap Perda yang lahir membawa manfaat nyata bagi masyarakat Langkat," ujar Syah Afandin dalam kesempatan terpisah.(TRG)
Pilih jalan damai usai keponakan di Tapanuli Tengah dianiaya tante kandungnya sendiri.
Peristiwa 55 menit lalu
Jurgen Klopp Berpeluang Tangani Timnas Jerman, DFB Mulai Lakukan Pendekatan.
Sport 2 jam lalu
Polsek Siantar Barat melaksanakan giat Patroli Jalan Kaki Siang Hari mengantisipasi 3C di Pasar Horas kota itu.
Sumut 2 jam lalu
OTT Bupati Langkat Syah Afandin, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
Sumut 2 jam lalu
Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta.
Sumut 2 jam lalu
Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta KPK mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langka
Sumut 3 jam lalu
Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka
Sumut 3 jam lalu
2 terduga pelaku galian kabel optik PT Telkom diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Sumut 4 jam lalu
Thomas Tuchel Tak Mau Meksiko Intip Latihan Inggris, The Three Lions Simpan Jurus Rahasia di Piala Dunia 2026.
Sport 4 jam lalu