Jumat, 18 September 2026

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

Evi Tanjung - Jumat, 18 September 2026 17:41 WIB
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya
Ist/Diskominfostan
DPRD Kabupaten Deli Serdang setujui enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Enam Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.

Baca Juga:

Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan keenam ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menyampaikan, pembentukan perda tidak sekadar menjadi proses administratif dan legislasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, regulasi tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik.

Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.

Tags
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Jawaban Perubahan APBD Tahun 2026
Rico Waas Ajukan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Di Simarito, Darma Putra Rangkuti Mengajak Masyarakat Maknai Perlindungan Pekerja Rentan Bukan Sekadar Regulasi
DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas Antara Legislatif dan Eksekutif
komentar
beritaTerbaru