Empat Putra-Putri Terbaik Deli Serdang Ikuti Seleksi Paskibraka Sumut
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi empat siswa terbaik Kabupaten Deli Serdang ya
Sumut 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.
Baca Juga:
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tiorita menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Melalui Prolegda, kita berharap penyusunan perda dapat berjalan tertib, teratur, dan tidak tumpang tindih. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disahkan sebelum APBD ditetapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci terwujudnya produk hukum yang berkualitas.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berpartisipasi dalam rapat paripurna ini. Semoga Ranperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2026 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat," pungkas Tiorita.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2026.
Sebagai kepala daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pemerintahan berbasis regulasi yang tertib dan transparan. Menurutnya, kehadiran lima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan desa dan aset daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada rakyat. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita ingin memastikan setiap Perda yang lahir membawa manfaat nyata bagi masyarakat Langkat," ujar Syah Afandin dalam kesempatan terpisah.(TRG)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi empat siswa terbaik Kabupaten Deli Serdang ya
Sumut 27 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Pemko Medan melalui DP3APMP2KB menggelar sosialisasi pembentukan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akse
Medan 41 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Belawan tidak boleh terus dibayangi stigma negatif yang menghambat kemajuan kawasan maritim strategis tersebut. Pene
Medan 48 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, menghadiri dan mengikuti Exit Me
Sumut 57 menit lalu
Apel Pagi Dinas SDABMBK Kota Medan,Tekankan Persiapan AFF Dan APEKSI Hingga Respons Keluhan Masyarakat.
Medan satu jam lalu
95 Warga Kelurahan Tanjung Sari Terverifikasi Calon Penerima Manfaat Bantuan PKH Medan Makmur.
Medan satu jam lalu
Posmetro Medan, Medan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), menjadi forum strategis bagi Pemko Medan dalam menyerap sekaligus
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus mendorong percepatan layanan kesehatan unggula
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Guna mendongkrak kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR
Politik 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Jagat penegakan hukum di Sumatera Utara gempar. Kementerian Kehutanan lewat Tim Operasi Gabungan berskala besar s
Peristiwa 4 jam lalu