Selasa, 24 Februari 2026

DLHK Sumut Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Karo, Gubernur Turut Jadi Tergugat

Evi Tanjung - Rabu, 05 November 2025 19:16 WIB
DLHK Sumut Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Karo, Gubernur Turut Jadi Tergugat
Rez
Kabid Perlindungan, Penegakan dan Peningkatan Kapasitas DLKH Zainuddin Harahap

POSMETRO MEDAN, Medan – Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi di Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, kini memasuki tahap sidang lapangan. Kasus ini turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu pihak tergugat bersama sejumlah pejabat daerah. Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (4/11/2025).

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Zainuddin Harahap, selaku Kabid Perlindungan, Penegakan dan Peningkatan Kapasitas, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami akan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua bukti dan dokumen yang diperlukan sudah kami serahkan. Semoga hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Zainuddin saat ditemui wartawan.

Dalam perkara No. 91/Pdt.G/2025/PN.KBJ, penggugat Abdul Hakim Keliat, S.H, warga Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, menggugat Bergiat Sembiring (57) sebagai tergugat I, serta Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas, dan Kepala UPT terkait. Sementara itu, Jhoni Bukit (60) dan Abdi Sembiring (48) tercatat sebagai turut tergugat.

Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., yang memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

"Hasil sidang lapangan tadi sesuai dengan keterangan dari pihak penggugat maupun tergugat. Soal pembuktian akan dilanjutkan di persidangan," ujar Kennedy kepada wartawan Posmetro Medan.

Hakim Kennedy menambahkan, pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dalam sidang lanjutan di PN Kabanjahe. ( Rez)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru