POSMETRO MEDAN, Siantar – Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat pentingnya untuk taat pajak, Polres Pematangsianțar melalui Satuan Lalu lintas bersama Denpom I/1 Pematangsiantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, UPT Samsat Pematangsiantar dan Jasa Raharja menggelar Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, di Jalan Merdeka, Depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Rabu (05/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan razia yang langsung dipimpin Kasat Lantas Iptu Friska Susana, juga hadir KUPT Samsat Lona Amelia, Jasa Raharja Rudi Ardiansyah, KBO Sat Lantas Ipda Syawaluddin Nasution, Kanit Regident Iptu Elon Sitinjak, Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan, Kanit Gakkum Ipda Syah Edi Suranta Purba, Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan, Personil Denpom I/1 Pematangsiantar dan Personil Dispenda Pematangsiantar.
Amatan POS METRO MEDAN di lokasi Razia, tampak satu persatu diberhentikan oleh petugas dari mulai kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 secara santun diberhentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan terhadap surat kendaraannya. Selain melakukan penindakan, personel razia juga melakukan sosialisasi dan himbauan tentang keselamatan berlalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Lantas IPTU Friska Susana saat diwawancarai POS METRO MEDAN mengatakan kegiatan yang dilaksanakan razia PKB dilakukan kepada pengendara yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, guna meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat pentingnya untuk taat pajak, ungkapnya.
"Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan pemahaman keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara. Selain taat pajak, pengendara juga wajib mematuhi aturan-aturan berlalu lintas agar dapat terjaga keselamatannya dan orang lain. Sosialiasi keselamatan berlalu lintas akan terus kami lakukan dalam berbagai kesempatan untuk menekan angka dan resiko kecelakaan dijalanan," ucap Friska.
Baca Juga:
Dari hasil razia PKB tersebut terjaring belum membayar pajak kendaraan roda dua sebanyak 15 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 26 unit. Kemudian kendaraan yang langsung membayar pajak untuk kendaraan sebanyak 8 unit dan kendaraan sebanyak 6 unit.
"Dengan kegiatan razia diharapkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Ini terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah kota Pematangsiantar," pungkasnya. (AB).
Tags
beritaTerkait
komentar