Remaja 15 Tahun Ditangkap! Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Panyabungan ke Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin, sempat bersilaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kunjungan tersebut terjadi Agustus 2025 di mana Irwan bersama sejumlah pejabat PTPN II menemui Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Namun, kini Irwan justru menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam penjualan aset tanah milik PTPN kepada pihak pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Irwan Peranginangin saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. Namun, ia resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Region 1.
"Hari ini kami menahan tersangka IP, Direktur PTPN I tahun 2020–2023, atas dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam (7/11/2025).
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Irwan diduga melakukan pelanggaran dengan cara menginbrengkan (menyetorkan sebagai modal) aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa izin dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 yang menginbrengkan aset lahan HGU kepada PT NDP dilakukan tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025 (AKS), Kepala BPN Deli Serdang tahun 2022 (ARL), serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (IS) juga turut berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," pungkas Arif. (Instagram/BeritaNasionalTerkini)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Jakarta.
Peristiwa 14 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK, ASN Pemko Tanjungbalai Harus Memiliki Semangat "Bangga Melayani Bangsa".
Sumut satu jam lalu
Pasha Ungu Desak Polri Bertindak Promo Miras Pakai Ayat AlQuran.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 2 jam lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 3 jam lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 3 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 4 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 4 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 5 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 5 jam lalu