Jumat, 07 Agustus 2026
Sidang Waterfront City Samosir

Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 19:27 WIB
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Raden Arman/posmetromedan.id
Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/8/2026).

POSMETRO MEDAN, Medan- Penasehat Hukum Terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengtakan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 telah selesai sesuai ketentuan.

Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah poin penting yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait tugas PPK, perubahan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut telah selesai.

"Dari keterangan PPK perencanaan tadi, sudah disebutkan bahwa tugasnya hanya pada saat perencanaan saja. Dan semua yang perencanaan itu lakukan adalah menunjuk ahli. Ahlinya sudah disebutkan, yaitu Pak Ruli. Pak Ruli yang kemudian membuat desain, membuat gambar dasar, dan kemudian keluar anggaran," kata Philipus, didampingi rekannya Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, anggaran yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek itu berada di kisaran Rp191 miliar.

Baca Juga:

"Itu yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan. Nah, hanya sampai di sana. Dan yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," tutur Philipus.

Kemudian untuk perubahan dalam pekerjaan konstruksi bukan otomatis merupakan pelanggaran, karena dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dituangkan dalam adendum.

"Apakah memang di dalam pelaksanaannya bisa terjadi perubahan-perubahan? Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, itu dimungkinkan. Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," ujarnya.

"Tadi ada bangunan yang harusnya ada, tapi tidak jadi karena ada rekomendasi teknis. Misalnya itu dibuat di aliran sungai sehingga ditiadakan. Nah, pekerjaan itu yang harus dibayarkan jadi tidak dibayarkan. Jadi tidak ada kerugian di sana," katanya.

Philipus menyebut keterangan saksi dari sisi pengawasan konstruksi juga menunjukkan bahwa pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dari aspek mutu pekerjaan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Hidup
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
komentar
beritaTerbaru