Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Penasehat Hukum Terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengtakan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 telah selesai sesuai ketentuan.
Penasihat Hukum Enda dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah poin penting yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait tugas PPK, perubahan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut telah selesai.
"Dari keterangan PPK perencanaan tadi, sudah disebutkan bahwa tugasnya hanya pada saat perencanaan saja. Dan semua yang perencanaan itu lakukan adalah menunjuk ahli. Ahlinya sudah disebutkan, yaitu Pak Ruli. Pak Ruli yang kemudian membuat desain, membuat gambar dasar, dan kemudian keluar anggaran," kata Philipus, didampingi rekannya Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing usai sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:

Menurutnya, anggaran yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek itu berada di kisaran Rp191 miliar.
Baca Juga:
"Itu yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan. Nah, hanya sampai di sana. Dan yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," tutur Philipus.
Kemudian untuk perubahan dalam pekerjaan konstruksi bukan otomatis merupakan pelanggaran, karena dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dituangkan dalam adendum.
"Apakah memang di dalam pelaksanaannya bisa terjadi perubahan-perubahan? Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, itu dimungkinkan. Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," ujarnya.
"Tadi ada bangunan yang harusnya ada, tapi tidak jadi karena ada rekomendasi teknis. Misalnya itu dibuat di aliran sungai sehingga ditiadakan. Nah, pekerjaan itu yang harus dibayarkan jadi tidak dibayarkan. Jadi tidak ada kerugian di sana," katanya.
Philipus menyebut keterangan saksi dari sisi pengawasan konstruksi juga menunjukkan bahwa pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dari aspek mutu pekerjaan.
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, mewakili Kabupaten Deli Serdang dalam Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Sumut 10 jam lalu
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup.
Inter-Nasional 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) d
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupate
Sumut 10 jam lalu
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus.
Peristiwa 12 jam lalu