
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Gelar Gotong Royong
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, menggelar kegiatan gotong royong di Jalan Lampu, Lingkungan 11, Sabtu (6/9).
Medan 21 menit laluPOMETRO MEDAN, Binjai — Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang disalahgunakan, serta peralatan seperti jeriken, mobil modifikasi, dan pompa minyak yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, melalui Kasihumas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga:
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar AKP Junaidi.
Dalam pengungkapan pertama, dua tersangka berinisial MI (51) dan MH (22) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 14207182 Stabor, yang berlokasi di Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Sementara dalam kasus kedua, dua tersangka lainnya, yakni SR (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Tersangka SR kedapatan mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF50 long warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA yang telah dimodifikasi tangkinya.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan selang yang tersambung ke pompa minyak, digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Dari pengakuan tersangka SR, BBM subsidi jenis pertalite yang dimuatnya diperoleh dari dua SPBU, yakni SPBU Stabor 14207182 di Jalan Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Keempat pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(Oji)
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, menggelar kegiatan gotong royong di Jalan Lampu, Lingkungan 11, Sabtu (6/9).
Medan 21 menit laluKorban meminta ikut dengan ibunya, tetapi tidak diizinkan hingga menangis. Setelah ibu korban pergi, pelaku yang emosi pun melampiaskan
Peristiwa 2 jam laluMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, ketahuan bermain domino dengan Azis Wellang.
Nasional 6 jam laluVideo Karyawan Pamitan Sambil Menangis Usai Kena PHK Massal PT Gudang Garam.
Bisnis 6 jam laluPemuda Pemudi Eka Jaya Gelar Olahraga Mingguan, Jauhkan Remaja dari Bahaya Narkoba
Medan 7 jam laluPOSMETROMEDAN, Medan Polrestabes Medan kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipusatkan di Lapangan Merdeka, Ja
Berita 7 jam laluPOSMETRO MEDAN, Medan Car Free Day yang digelar Pemko Medan di Lapangan Merdeka pada Minggu, 7 September 2025 berlangsung meriah dan dip
Berita 7 jam laluKemenangan telak 70 Korea Selatan atas Laos menjadi alarm serius bagi Timnas Indonesia U23 yang tengah bersaing di kualifikasi.
Sport 7 jam laluSatuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba mengamankan 4 tersangka.
Kriminal 8 jam laluMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi, Sabtu (5/9/2025) di Sekretariat MAVI Sumut, Medan.
Sport 8 jam lalu