Lewat Khitan Massal, BKMAD Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Kesejahteraan Masyarakat Deli (BKMAD) menggelar khitan massal di Madrasah Ibtidaiyah AlWashliyah, Jalan Datuk
Medan 35 menit lalu
POMETRO MEDAN, Binjai — Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang disalahgunakan, serta peralatan seperti jeriken, mobil modifikasi, dan pompa minyak yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, melalui Kasihumas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga:
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar AKP Junaidi.
Dalam pengungkapan pertama, dua tersangka berinisial MI (51) dan MH (22) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 14207182 Stabor, yang berlokasi di Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Sementara dalam kasus kedua, dua tersangka lainnya, yakni SR (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Tersangka SR kedapatan mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF50 long warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA yang telah dimodifikasi tangkinya.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan selang yang tersambung ke pompa minyak, digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Dari pengakuan tersangka SR, BBM subsidi jenis pertalite yang dimuatnya diperoleh dari dua SPBU, yakni SPBU Stabor 14207182 di Jalan Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Keempat pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(Oji)
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Kesejahteraan Masyarakat Deli (BKMAD) menggelar khitan massal di Madrasah Ibtidaiyah AlWashliyah, Jalan Datuk
Medan 35 menit lalu
Antisipasi Maraknya Peredaran Narkoba, BNNP Sumut Razia THM di Kota Medan, 10 Orang Dari KTV Hive Dites Urine.
Medan 3 jam lalu
Warga Desa Muka Paya Langkat Rayakan HUT ke81 RI Secara Swadaya, Bantuan Desa Hanya Rp500 Ribu
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan BINJAI Anggota DPRD Fraksi Demokrat Benny Aula Sanjaya Sembiring gelar pertandingan futsal bertempat di Lapangan Leon Min
Sport 4 jam lalu
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 14 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 14 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 15 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 16 jam lalu
Sisir Titik Rawan, Polres Tanjungbalai Pastikan Kota Tanjungbalai Aman dari Geng Motor dan Begal
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) di Su
Medan 16 jam lalu