Jumat Dini Hari: Prancis vs Maroko, Singa Pegunungan Bisa Makin Ganas!
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026 Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas.
Sport satu jam lalu
POMETRO MEDAN, Binjai — Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di lokasi terpisah, petugas berhasil mengamankan ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang disalahgunakan, serta peralatan seperti jeriken, mobil modifikasi, dan pompa minyak yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, melalui Kasihumas AKP Junaidi di Mapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga:
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar AKP Junaidi.
Dalam pengungkapan pertama, dua tersangka berinisial MI (51) dan MH (22) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 14207182 Stabor, yang berlokasi di Jalan Binjai Kuala, Dusun I Sei Sekala, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Sementara dalam kasus kedua, dua tersangka lainnya, yakni SR (65) dan HR (22), diamankan di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Tersangka SR kedapatan mengendarai satu unit mobil Kijang Super KF50 long warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA yang telah dimodifikasi tangkinya.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan selang yang tersambung ke pompa minyak, digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Dari pengakuan tersangka SR, BBM subsidi jenis pertalite yang dimuatnya diperoleh dari dua SPBU, yakni SPBU Stabor 14207182 di Jalan Gatot Subroto, Desa Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Keempat pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(Oji)
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026 Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas.
Sport satu jam lalu
Bupati Batu Bara Tinjau Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Pascabencana di Desa Sentang.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian dividen sebesar 40 p
Inter-Nasional 2 jam lalu
Terkaiti Harga Tiket Masuk PRSU 2026, Panitia Sebut Bentuk Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya.
Medan 2 jam lalu
Begini ramalan cuaca Kota Medan pada Rabu 8 Juli 2026, Anda dipersilakan untuk ngecek data per kecamatan.
Medan 2 jam lalu
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Lionel Messi Teratas.
Sport 2 jam lalu
Melemah, Nilai tukar Rupiah pada Rabu 8 Juli Menjadi Rp17.984 per Dolar AS.
Bisnis 2 jam lalu
Edarkan Narkoba ke Rekan Kampus, 2 Mahasiswa di Medan Ditangkap.
Medan 2 jam lalu
Raih Gelar Doktor dari USU, Palacheta Subianto Diharapkan Berkontribusi bagi Pembangunan Indonesia.
Politik 3 jam lalu
Isyarat Misterius Hossam Hassan ke Wasit di Piala Dunia 2026! Protes ala Mourinho atau Sinyal Rasisme?
Sport 3 jam lalu