Selasa, 03 Maret 2026

PT Duta Agung Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan “Main Mata” Warnai Tender Proyek Pengamanan di KNIA

Administrator C
Administrator - Selasa, 11 November 2025 18:05 WIB
PT Duta Agung Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan “Main Mata” Warnai Tender Proyek Pengamanan di KNIA
IST
Bandara Kualanamu.

POSMETRO MEDAN,Kualanamu– Proses tender proyek Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), yang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi), menuai kontroversi setelah diduga dibatalkan secara sepihak.

Pembatalan itu memicu protes keras dari PT Duta Agung Group, perusahaan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang tender. Pihak Duta Agung menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga ada "main mata" antara AP Aviasi dengan PT IAS Support, anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) yang merupakan bagian dari grup Injourney.

Berdasarkan hasil investigasi internal, proyek pengamanan di KNIA selama ini disebut-sebut kerap dimenangkan oleh PT IAS Support. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa IAS Support belum memiliki Surat Izin Operasional (SIO) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sah dari Ditbinmas Polda Sumut.

Baca Juga:

Meski demikian, AP Aviasi diduga tetap menggunakan jasa perusahaan tersebut lantaran masih berada dalam lingkup "plat merah". Dugaan ini menguat setelah IAS Support dikabarkan baru mengurus izin operasional BUJP ketika sudah dinyatakan gugur dalam tender Avsec KNIA.

Anehnya, di tengah proses pengurusan izin tersebut, AP Aviasi justru membatalkan hasil tender yang sebelumnya sudah dimenangkan PT Duta Agung Group.

Baca Juga:

Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan hasil tender yang disebut tidak transparan.

"Awalnya hasil tender ditunda hampir empat bulan, kemudian tiba-tiba dibatalkan dengan alasan penawaran sudah kedaluwarsa. Padahal hanya satu perusahaan yang lolos kualifikasi, yaitu kami," ujar Sukdeep, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, alasan kedaluwarsa tidak masuk akal karena keterlambatan justru disebabkan oleh pihak AP Aviasi yang menunda pengumuman hasil tender.

"Kami menduga kuat pembatalan ini untuk memuluskan langkah IAS Support yang sedang mengurus izin BUJP di Polda Sumut," tambahnya.

Sukdeep menegaskan, jika tidak ada klarifikasi resmi yang rasional dari AP Aviasi, pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk pidana dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam surat keberatan tertanggal 3 November 2025, PT Duta Agung Group menegaskan bahwa alasan pembatalan tender karena "tidak tercapainya kesepakatan harga" tidak berdasar.

AP Aviasi disebut meminta agar management fee diturunkan menjadi 2,27%, jauh di bawah angka realistis dan di bawah management fee perusahaan sebelumnya yang mencapai 9,8%.

Padahal, Duta Agung sudah menurunkan penawaran dari 8,2% menjadi 8,0%, serta memberikan harga di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp32,27 miliar dengan penawaran Rp31,54 miliar.

Duta Agung menilai negosiasi yang dilakukan AP Aviasi tidak profesional dan melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jika pembatalan ini didasarkan pada negosiasi harga, maka kami menduga ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tulis pihak Duta Agung dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Direktur Human Capital AP Aviasi, Haris, menyatakan bahwa masalah tersebut akan dijelaskan oleh tim legal perusahaan.

"Nanti tim legal kami yang akan memberikan keterangan resmi. Komunikasi ke publik melalui Corporate Secretary & Legal sesuai SOP," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).

Namun, pihak legal perusahaan, Hikmat, hanya mengatakan masih melakukan pengecekan prosedur dan regulasi. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan kerja sama terselubung dengan IAS Support dan soal izin BUJP yang belum lengkap, Hikmat tidak lagi memberikan respons.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, PT Duta Agung Group meminta agar proses tender dievaluasi ulang secara objektif sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai dari AP Aviasi, perusahaan tersebut menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, dan pemegang saham mayoritas PT Angkasa Pura Indonesia.

"Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam proses pengadaan jasa di lingkungan BUMN," tutup Sukdeep.(WIK)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar
Gaji Tertunggak 1,5 Bulan, Puluhan Pekerja Proyek Stadion Teladan Geruduk Kantor PT WIKA Gedung Malam Hari
Refleksi Akhir Tahun Proyek Pembangunan Stand Coffe Berbagi Ratusan Paket Sembako Kepada Warga SeI Rotan
Pemko Medan Bantah Tuduhan Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Disia-siakan
Wow! KPK Tahan Dua Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru