Nilai Tukar Rupiah Kini Jadi Rp16.861 per Dolar AS
Nilai tukar Rupiah dilaporkan menguat 7 poin pada Selasa 3 Maret 2026.
Bisnis 57 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Kualanamu– Proses tender proyek Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), yang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi), menuai kontroversi setelah diduga dibatalkan secara sepihak.
Pembatalan itu memicu protes keras dari PT Duta Agung Group, perusahaan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang tender. Pihak Duta Agung menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga ada "main mata" antara AP Aviasi dengan PT IAS Support, anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) yang merupakan bagian dari grup Injourney.
Berdasarkan hasil investigasi internal, proyek pengamanan di KNIA selama ini disebut-sebut kerap dimenangkan oleh PT IAS Support. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa IAS Support belum memiliki Surat Izin Operasional (SIO) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sah dari Ditbinmas Polda Sumut.
Baca Juga:
Meski demikian, AP Aviasi diduga tetap menggunakan jasa perusahaan tersebut lantaran masih berada dalam lingkup "plat merah". Dugaan ini menguat setelah IAS Support dikabarkan baru mengurus izin operasional BUJP ketika sudah dinyatakan gugur dalam tender Avsec KNIA.
Anehnya, di tengah proses pengurusan izin tersebut, AP Aviasi justru membatalkan hasil tender yang sebelumnya sudah dimenangkan PT Duta Agung Group.
Baca Juga:
Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan hasil tender yang disebut tidak transparan.
"Awalnya hasil tender ditunda hampir empat bulan, kemudian tiba-tiba dibatalkan dengan alasan penawaran sudah kedaluwarsa. Padahal hanya satu perusahaan yang lolos kualifikasi, yaitu kami," ujar Sukdeep, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, alasan kedaluwarsa tidak masuk akal karena keterlambatan justru disebabkan oleh pihak AP Aviasi yang menunda pengumuman hasil tender.
"Kami menduga kuat pembatalan ini untuk memuluskan langkah IAS Support yang sedang mengurus izin BUJP di Polda Sumut," tambahnya.

Sukdeep menegaskan, jika tidak ada klarifikasi resmi yang rasional dari AP Aviasi, pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk pidana dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam surat keberatan tertanggal 3 November 2025, PT Duta Agung Group menegaskan bahwa alasan pembatalan tender karena "tidak tercapainya kesepakatan harga" tidak berdasar.
AP Aviasi disebut meminta agar management fee diturunkan menjadi 2,27%, jauh di bawah angka realistis dan di bawah management fee perusahaan sebelumnya yang mencapai 9,8%.
Padahal, Duta Agung sudah menurunkan penawaran dari 8,2% menjadi 8,0%, serta memberikan harga di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp32,27 miliar dengan penawaran Rp31,54 miliar.
Duta Agung menilai negosiasi yang dilakukan AP Aviasi tidak profesional dan melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jika pembatalan ini didasarkan pada negosiasi harga, maka kami menduga ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tulis pihak Duta Agung dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Direktur Human Capital AP Aviasi, Haris, menyatakan bahwa masalah tersebut akan dijelaskan oleh tim legal perusahaan.
"Nanti tim legal kami yang akan memberikan keterangan resmi. Komunikasi ke publik melalui Corporate Secretary & Legal sesuai SOP," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).
Namun, pihak legal perusahaan, Hikmat, hanya mengatakan masih melakukan pengecekan prosedur dan regulasi. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan kerja sama terselubung dengan IAS Support dan soal izin BUJP yang belum lengkap, Hikmat tidak lagi memberikan respons.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, PT Duta Agung Group meminta agar proses tender dievaluasi ulang secara objektif sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai dari AP Aviasi, perusahaan tersebut menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, dan pemegang saham mayoritas PT Angkasa Pura Indonesia.
"Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam proses pengadaan jasa di lingkungan BUMN," tutup Sukdeep.(WIK)
Nilai tukar Rupiah dilaporkan menguat 7 poin pada Selasa 3 Maret 2026.
Bisnis 57 detik lalu
4 Kecamatan dalam kondisi cuaca kota Medan dilaporkan cerah berawan.
Medan 14 menit lalu
Momen Bulan Suci Ramadhan, Keluarga dan WBP Buka Puasa Bersama di Lapas Muara Bungo.
Inter-Nasional satu jam lalu
Korupsi BBM, Eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Medan satu jam lalu
Polres Langkat Tebar Kebaikan Ramadhan, 200 Paket Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya soliditas tim dalam member
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) S
Medan 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pemko Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung renc
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN Praktik pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak di Kota Medan. Kali ini, sebuah proyek
Medan 14 jam lalu