Minggu, 29 Maret 2026

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu, Polda Sumut Apresiasi Kinerja Jajaran

Salamuddin Tandang - Rabu, 12 November 2025 19:34 WIB
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu, Polda Sumut Apresiasi Kinerja Jajaran
Ist
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. selain menangkap DGM (37) dan WR (30), dengan BB 78 Kg Sabu, pihaknya j7ga sedang buru D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

POSMETRO MEDAN,ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan, jajaran Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju arah Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., bergerak cepat melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga:

Sekitar pukul 07.20 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri yang disebutkan. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemberhentian di Desa Bangun Sari, petugas mengamankan dua pria dari dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing hitam berisi 76 bungkus plastik merek "Gold Leaf" yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).

Kedua tersangka berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial D alias B, dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Baca Juga:

Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, ia pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama.

Barang bukti yang disita meliputi:

76 bungkus narkotika sabu merek Gold Leaf seberat 76.000 gram,

4 tas jinjing warna hitam,

1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG,

Tags
beritaTerkait
Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah
Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
komentar
beritaTerbaru