Rabu, 11 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN – 4

Salamudin Tandang - Kamis, 13 November 2025 21:14 WIB
Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN – 4
Ist
Sat Reskrim Polres Simalungun HI (35), CPN (48), SD (43), Su (39), dan NSi (34) karena mencuri TBS.

POSMETRO MEDAN,Simalungun – Komitmen kuat Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di Tano Habonaron Do Bona kembali terbukti nyata. Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menggagalkan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan mengamankan lima pelaku beserta barang bukti di kawasan PTPN-4 Dolok Sinumbah pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 15.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami berkomitmen penuh dalam memberantas para bandit yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian di Tano Habonaron Do Bona. Keamanan wilayah adalah prioritas utama kami," ujar AKP Herison Manulang dengan tegas.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, operasi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit I Opsnal Jatanras pada Rabu pagi. "Pada pukul 10.00 WIB, personel kami mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional," ungkap AKP Herison Manulang.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan pengamatan dan penyelidikan. Pada pukul 14.30 WIB, personel bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah untuk melakukan penangkapan. "Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim melihat para pelaku sedang melangsir buah sawit dari Blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV," jelas Kasat Reskrim.

Dengan kesigapan tinggi, tim Opsnal Jatanras mengamati pergerakan para pelaku yang sedang memasukkan hasil curian ke dalam mobil pick up. "Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami bergerak cepat mengamankan empat pelaku pencuri TBS yang masih berada di lokasi," ucap AKP Herison Manulang.

Baca Juga:

Operasi tidak berhenti sampai di situ. Tim Opsnal Jatanras langsung mengejar mobil L300 pick up yang membawa hasil curian menuju gudang. "Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik antar personel, kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV sebelum sempat dijual," ungkap Kasat Reskrim dengan bangga.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah HI (35 tahun, wiraswasta), CPN (48 tahun, petani), SD (43 tahun, wiraswasta), Su (39 tahun, wiraswasta), dan NS (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan melangsir buah sawit curian," rinci AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu perekonomian daerah. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Apresiasi tinggi diberikan kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. "Ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas kejahatan di Tano Habonaron Do Bona," ujar AKP Herison Manulang.

Tags
beritaTerkait
Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
komentar
beritaTerbaru