Selasa, 31 Maret 2026

Kejati Sumut Geledah Ruang Kerja Pejabat PT Inalum Batu Bara, Diduga Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aluminium

Administrator C
Administrator - Kamis, 13 November 2025 23:08 WIB
Kejati Sumut Geledah Ruang Kerja Pejabat PT Inalum Batu Bara, Diduga Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aluminium
IST
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

POSMETRO MEDAN,Medan — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:

"Tim penyidik Kejati Sumut pada hari Kamis, 13 November 2025, telah melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum, Kuala Tanjung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019," ujar Indra.

Adapun beberapa lokasi yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip di gedung utama kantor PT Inalum.

Baca Juga:

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting, antara lain surat pengiriman atau penjualan aluminium kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan melalui surat penetapan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor: 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Wakili Kepala Daerah Di Sumut, Rico Waas: Pemda Siap Ikuti Arahan BPK Dan Targetkan WTP
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Silaturahmi Ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harahap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan
komentar
beritaTerbaru