Senin, 28 September 2026
Hasil Tegahan Periode Januari–September 2025

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Miliaran Barang Milik Negara

Faliruddin Lubis - Kamis, 20 November 2025 16:59 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Miliaran Barang Milik Negara
IST/MBC
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Tegahan Periode Januari–September 2025.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil tegahan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum (APH) dengan total 59 kali penindakan sepanjang Januari hingga September 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kegiatan pemusnahan digelar di Gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penindakan dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama APH dari Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 serta Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tanggal 4 November 2025.

"Barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditas, antara lain Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 batang, tekstil 74 koli, olahan makanan dan minuman 107 koli, pupuk 26 bungkus, sparepart 4 koli, serta produk lainnya seperti elektronik (laptop) 3 unit dan kosmetik 10 set," ujar Ashari.

Baca Juga:

Total nilai barang hasil pelanggaran tersebut mencapai Rp2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.154.800.100.

Lebih lanjut, Nurhasan menegaskan bahwa pemusnahan kali ini didominasi oleh Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung agenda nasional dan upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.

"Pengedaran atau penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tegasnya. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
Demi Publik, SiRajaSumut ke Pemerintahan Digital
komentar
beritaTerbaru