Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 7 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil tegahan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum (APH) dengan total 59 kali penindakan sepanjang Januari hingga September 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan pemusnahan digelar di Gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penindakan dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama APH dari Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 serta Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tanggal 4 November 2025.
"Barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditas, antara lain Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 batang, tekstil 74 koli, olahan makanan dan minuman 107 koli, pupuk 26 bungkus, sparepart 4 koli, serta produk lainnya seperti elektronik (laptop) 3 unit dan kosmetik 10 set," ujar Ashari.
Baca Juga:
Total nilai barang hasil pelanggaran tersebut mencapai Rp2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.154.800.100.
Lebih lanjut, Nurhasan menegaskan bahwa pemusnahan kali ini didominasi oleh Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung agenda nasional dan upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.
"Pengedaran atau penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tegasnya. (MBC)
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Aksi Sosial ke Panti Sosial dan Warga Kurang Mampu.
Sumut 7 detik lalu
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 30 menit lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 60 menit lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut 2 jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 2 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 3 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 3 jam lalu
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 4 jam lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam penggerebekan kasus narkotika.
Peristiwa 4 jam lalu
Sambut HUT RI ke81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih.
Sumut 4 jam lalu