Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil tegahan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum (APH) dengan total 59 kali penindakan sepanjang Januari hingga September 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan pemusnahan digelar di Gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penindakan dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bersama APH dari Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 serta Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tanggal 4 November 2025.
"Barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditas, antara lain Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 batang, tekstil 74 koli, olahan makanan dan minuman 107 koli, pupuk 26 bungkus, sparepart 4 koli, serta produk lainnya seperti elektronik (laptop) 3 unit dan kosmetik 10 set," ujar Ashari.
Baca Juga:
Total nilai barang hasil pelanggaran tersebut mencapai Rp2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.154.800.100.
Lebih lanjut, Nurhasan menegaskan bahwa pemusnahan kali ini didominasi oleh Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung agenda nasional dan upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.
"Pengedaran atau penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tegasnya. (MBC)
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 31 menit lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 3 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 3 jam lalu
Hadiri Maulid Nabi di Stadion Teladan, Khairul Azmi Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Ukhuwah.
Medan 3 jam lalu
Apel Rutin SDABMBK, Gema Halelu Isa Tekankan Disiplin Harus Tercermin Dalam Kinerja.
Medan 3 jam lalu
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 9 jam lalu