Rabu, 17 Juni 2026

Polres Asahan Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

Tersangka Kepala Desa Suka Makmur Terancam Hukuman Berat
Salamuddin Tandang - Rabu, 26 November 2025 19:36 WIB
Polres Asahan Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa
Ist
Kepala Desa Suka Makmur, Inisial S, periode 2018 hingga 2024 kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

POSMETRO MEDAN,AsahanSat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) yang melibatkan S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, pada tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 400 juta.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang dilaporkan pada 5 Agustus 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi akhirnya mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, telah mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp 620.906.400. Namun, penggunaan dana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara melalui beberapa proyek yang dikerjakan di desa tersebut, diantaranya :

Baca Juga:

• Pembangunan Kandang Ayam Boiler.

• Pemeliharaan Jalan Rabat Beton.

Baca Juga:

• Pembangunan Perpustakaan, Kamar Mandi dan Paving Blok.

Total Kerugian Negara Mencapai Rp.413 Juta

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.123.771.358 dan ditemukan kekosongan kas desa sebesar Rp 250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp 39.891.451.

Tersangka dalam kasus ini S, menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018 hingga 2024 kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya surat permohonan pencairan Dana Desa dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa.

Polres Asahan saat ini sedang melengkapi Berkas Perkara dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi sampai tingkat desa.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kasus ini menjadi perhatian kami untuk memastikan agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," tegas Kapolres.(lam)

Tags
beritaTerkait
Maknai Muharam dengan 3 Momentum ; Muhasabah, Hijrah dan Tajdid
PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!
Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis
Begini Kerja KKMP Jika Sudah Sampai di Kelurahan
Nilai Tukar Rupiah Rabu, 17 Juni 2026 Dibuka Melemah
Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja 12,36 Gram
komentar
beritaTerbaru