Senin, 30 Maret 2026

Ungkap Alasan Penolakan R-APBD 2026, Fraksi Gerindra Simalungun Nilai Telah Langgar Tatib

Faliruddin Lubis - Minggu, 30 November 2025 13:53 WIB
Ungkap Alasan Penolakan R-APBD 2026, Fraksi Gerindra Simalungun Nilai Telah Langgar Tatib
IST/RAK
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya, Jumat (28/11/2025).

POSMETRO MEDAN,Simalungun – Penolakan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya, Jumat (28/11/2025), memunculkan dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) DPRD.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan bermula dari surat Bupati Simalungun Nomor: 900.1/44/2025 tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 tertanggal 30 Oktober 2025 yang dikirimkan kepada DPRD tanpa dilampiri dokumen KUA PPAS. Meski demikian, DPRD tetap menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 10 November 2025.

Namun hingga rapat Banmus dibuka pukul 11.45 WIB, dokumen KUA PPAS belum juga diterima DPRD. Tak ada pembahasan terkait dokumen tersebut, sehingga rapat ditutup pada pukul 12.20 WIB hanya dengan menetapkan agenda kegiatan DPRD untuk November 2025.

Baca Juga:

Ketiadaan dokumen KUA PPAS pada rapat tersebut tercatat dalam Notulen Rapat, khususnya pada poin 3 yang berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah sepakat Keputusan Rapat Badan Musyawarah dapat berubah apabila pihak Eksekutif telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026."

Notulen tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sugiarto SE dan Plt Sekretaris DPRD Ronny Rudyanto AP M.Si pada 10 November 2025.

Baca Juga:

Menurut informasi, setelah rapat Banmus itu ditutup, pihak eksekutif baru menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada DPRD. Akibatnya, DPRD kembali menjadwalkan rapat Banmus pada keesokan hari, 11 November 2025.

Pada rapat Banmus kedua ini, dilakukan perubahan agenda kegiatan DPRD untuk bulan November 2025. Selain itu, disusun jadwal dan acara pembahasan Ranperda APBD TA 2026 yang berlangsung pada 19–28 November 2025.

Namun tindakan perubahan agenda tersebut dinilai menyalahi Tatib DPRD. Pasal 66 ayat (2) Bagian Ketiga tentang Badan Musyawarah menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna. Dugaan pelanggaran tatib inilah yang menjadi alasan mendasar Fraksi Gerindra menolak pengesahan R-APBD 2026.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih ST, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai persoalan bermula dari lambatnya penyerahan dokumen KUA PPAS oleh pihak eksekutif sehingga memaksa proses pembahasan dilakukan terburu-buru.

"Dokumen KUA PPAS diserahkan eksekutif sudah lewat tenggang waktu yang ditetapkan aturan pengelolaan anggaran daerah. Seolah-olah dipaksakan agar pembahasannya tidak detail karena waktunya hanya sekitar satu minggu, termasuk jadwal paripurna. Bagaimana kami menelaah anggaran untuk sekitar 33 OPD, 32 kecamatan, 3 RSUD, dan 2 BUMD hanya dalam waktu singkat?" ujar Erwin dengan nada kesal saat ditemui di Pematangsiantar, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tags
beritaTerkait
Kapolres Simalungun Tinjau Langsung Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026
Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Jalan Amblas di Saribu Dolok
Gercep!  Polres Simalungun Tangani Kebakaran Lahan 4 Hektar
Sigap di Tengah Karhutla, Brimob Sumut Amankan Jalur Lintas Siborongborong–Parapat
Tragis! Truk Gagal Menanjak Tabrak Mobil Hendak Berlibur ke Danau Toba, 3 Orang Tewas
Arus Lalu Lintas Meningkat Jelang Lebaran, Kapolres Simalungun Pantau Langsung Pintu Tol Simpang Pane
komentar
beritaTerbaru