Sabtu, 19 September 2026
Prima, Akuntabel Bebas dari Praktik Calo

Tahun 2026, Polres Sergai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Satpas SIM pada Masyarakat

Faliruddin Lubis - Jumat, 19 Desember 2025 16:54 WIB
Tahun 2026, Polres Sergai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Satpas SIM pada Masyarakat
IST
Pengurusan SIM di Mako Satlantas Polres Sergai Jalan Lintas Sumatra Serdang Bedagai, Jumat (19/12/2025).

POSMETRO MEDAN,Sergai- Menjelang akhir tahun 2025 ini Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berkomitmen di tahun 2026 yang akan datang, akan terus meningkatkan pelayanan Sebagai Penyelenggara Administrasi (Satpas) pada masyarakat untuk dapat menciptakan pelayanan publik yang prima, akuntabel dan bebas dari praktik percaloan.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Fauzul Arasy, S.PSI kepada wartawan ini di Mako Satlantas Polres Sergai Jalan Lintas Sumatra Serdang Bedagai, Jumat (19/12/2025).

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Fauzul itu bahwa saat ini Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan Sebagai Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menerapkan Pengendalian dalam pelayanan pembuatan SIM mulai dari pengawasan internal, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hingga pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga:

"Sejauh ini kita Satlantas Polres Sergai terus memberikan pelayanan yang prima yang baik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM,"bilang Fauzul.

Baca Juga:

Dimana, sambung Fauzul ini tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, cepat, transparan, dan bebas dari percaloan.

Nah, untuk komponen utama sistem pengendalian tersebut, jelas Fauzul, pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setiap Satpas wajib memiliki dan menerapkan SOP yang terperinci sebagai acuan dalam bertindak.

SOP ini mencakup seluruh alur proses, mulai dari pendaftaran, ujian teori (menggunakan sistem AVIS/e-AVIS), ujian praktik, hingga penerbitan SIM. SOP ini bersifat internal dan eksternal, digunakan untuk mengukur kinerja petugas dan menilai akuntabilitas pelayanan di mata masyarakat.

Kedua yakni pengawasan Internal dan Eksternal. Dimana pengawasan Internal itu dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan dan unit pengawasan internal seperti Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polres. Dimana pengawasan ini bertujuan untuk mendisiplinkan petugas dan menindak pelanggaran seperti pungli atau percaloan.

Tags
beritaTerkait
AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Resmi Gantikan AKBP Marganda Aritonang
Bea Cukai Amankan 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun
DPRD Karo Temui BGN, Bahas Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG
Penyambutan Kapolres Pematangsiantar Dihadiri Dandim 0207/Simalungun
Sat lantas Polres Dairi Sapa Anak TK Kemala Bhayangkari, Kenalkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Upaya P4GN, BNN dan TNI AD Perkuat Sinergitas
komentar
beritaTerbaru