DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, kembali memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, RJ diterapkan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut menerima ekspose dan pemaparan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Dairi yang digelar secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH, MH, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum.
Perkara penganiayaan ini diketahui terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang saat itu sedang membabat rumput di ladangnya yang berlokasi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika Buhalan terlibat cekcok dengan Rusti Sihombing, yang merupakan tetangga sekaligus saksi dalam perkara tersebut. Karena emosi setelah dipukul oleh Rusti, Buhalan kemudian membalas pukulan tersebut. Akibat kejadian itu, keduanya saling melaporkan dan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menjelaskan, penerapan Restorative Justice dilakukan dengan pertimbangan bahwa kedua belah pihak telah berdamai tanpa syarat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya juga mengakui telah lama saling mengenal sebagai tetangga yang berbatasan ladang pertanian, sehingga intensitas pertemuan dalam aktivitas sehari-hari tidak dapat dihindari.
Baca Juga:
"Melalui peran tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan secara bersama-sama mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice," ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, setelah kesepakatan damai tercapai, hubungan sosial antara kedua pihak kembali terjalin dengan baik. Keduanya kini telah melanjutkan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya.
"Dengan penerapan Restorative Justice ini, komunikasi dan hubungan sosial masyarakat dapat kembali terjaga, kearifan lokal tetap dihormati, serta konflik di tengah masyarakat dapat dihapuskan," pungkas Kajati Sumut.( Rez)
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Ka
Inter-Nasional 4 jam lalu
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Narkoba
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, me
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sej
Sumut 5 jam lalu
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 8 jam lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 9 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 10 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 11 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 12 jam lalu